Pariaman – Indra Septiarman, yang dikenal dengan nama alias In Dragon, menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa, 15 April 2025.
Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Pariaman ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dedi Kuswara, dengan didampingi dua anggota majelis, Syofianita dan Sherly Risanty.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tersangka tiba di lokasi persidangan sekitar pukul 10.50 WIB. Ia dikawal ketat oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman dan tampak dibawa menggunakan kendaraan sipil. Sepanjang kedatangannya, In Dragon terlihat tertunduk dan menghindari tatapan dari orang-orang di sekitarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengungkapkan bahwa sidang perdana ini difokuskan pada pembacaan dakwaan. “Ada dua poin utama dalam dakwaan yang kami ajukan, yaitu pembunuhan berencana serta tindak pemerkosaan,” jelas Bagus.
Atas dua dakwaan kumulatif tersebut, JPU menjerat In Dragon dengan ancaman hukuman maksimal, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Peristiwa tragis yang menimpa Nia Kurnia Sari, seorang gadis muda penjual gorengan, sempat mengguncang masyarakat. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan terkubur di kebun dekat rumahnya, tepatnya di wilayah Guguk, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, pada Minggu, 8 September 2024.
Sebelumnya, Nia dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak Jumat sore, 6 September 2024, usai berkeliling menjajakan dagangannya. Karena tak kunjung pulang hingga malam hari, keluarga bersama warga setempat memulai pencarian. Dua hari kemudian, jasad Nia ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Tersangka berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran intensif oleh pihak kepolisian. Ia ditemukan bersembunyi di plafon sebuah rumah kosong di kawasan Guguak Gajah, Kayutanam, pada Kamis, 19 September 2024.
Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, menyampaikan bahwa tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 285 terkait pemerkosaan. Selain itu, penyidikan juga mengacu pada Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.(des*)