Warga Padang Pariaman Sambut Baik Kebijakan Pemkab Tentang Jam Operasi Orgen Tunggal, Sering Ganggu Warga Tidur -->

Iklan Muba

Warga Padang Pariaman Sambut Baik Kebijakan Pemkab Tentang Jam Operasi Orgen Tunggal, Sering Ganggu Warga Tidur

Rabu, 16 April 2025
Ilustrasi


Padang Pariaman, fajarsumbar.com – Warga Kabupaten Padang Pariaman menyambut baik kebijakan terbaru Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman yang membatasi jam operasi hiburan orgen tunggal hingga pukul 23.30 WIB. Aturan ini dianggap sebagai langkah positif dalam menjaga kenyamanan dan ketenangan lingkungan, terutama pada malam hari.


Selama ini, banyak warga mengeluhkan aktivitas orgen tunggal yang berlangsung hingga larut malam bahkan menjelang subuh. Suara keras dari peralatan musik kerap kali mengganggu waktu istirahat masyarakat, terutama anak-anak, orang lanjut usia, dan pekerja yang harus bangun pagi.


“Sudah sering kami terganggu karena suara orgen tunggal dari acara pesta atau hiburan malam. Kadang sampai lewat tengah malam belum berhenti. Kami bersyukur Pemkab akhirnya ambil tindakan tegas,” ujar Afkar, salah satu warga Kecamatan IV Koto Aur Malintang. Ia berharap aturan ini benar-benar diterapkan secara konsisten.


Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Aziz, dalam pernyataannya menegaskan bahwa hiburan orgen tunggal hanya boleh berlangsung hingga pukul 23.30 WIB. Jika ada pelanggaran, maka acara akan ditutup paksa dan peralatan musik dapat disita oleh petugas yang terdiri dari gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri.


Pemerintah menekankan bahwa semua jenis acara—baik kenduri, syukuran, maupun acara hiburan pemuda—wajib mengikuti aturan waktu tersebut. Hal ini sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta menghindari potensi konflik di masyarakat akibat gangguan kebisingan.


Kebijakan ini disambut positif oleh para tokoh masyarakat dan pemerintah nagari. Mereka siap mendukung penegakan aturan serta akan turut serta dalam memberikan pemahaman kepada warga agar tetap menjaga toleransi dan ketenangan lingkungan sekitar.


Dengan penerapan aturan ini, Pemkab Padang Pariaman berharap seluruh masyarakat dapat tetap menikmati hiburan secara tertib dan bijak tanpa mengganggu hak orang lain untuk beristirahat. Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tidak hanya patuh karena takut hukuman, tetapi karena kesadaran akan pentingnya hidup berdampingan secara harmonis. (Saco)