Bos Sritex Diduga Selewengkan Kredit Rp692 Miliar, Modal Kerja Malah Dipakai Beli Tanah -->

Iklan Muba

Bos Sritex Diduga Selewengkan Kredit Rp692 Miliar, Modal Kerja Malah Dipakai Beli Tanah

Kamis, 22 Mei 2025
 Iwan Setiawan Lukminto


Jakarta, fajarsumbar.com — Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi besar-besaran yang melibatkan bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto. Dana pinjaman senilai Rp692 miliar yang semestinya diperuntukkan sebagai modal kerja, justru disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif, termasuk tanah di sejumlah lokasi.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengatakan nilai kerugian negara tersebut berasal dari dua fasilitas kredit yang dikucurkan oleh Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex.


"Kerugian keuangan negara ini sebesar Rp692 miliar. Ini terkait dengan pinjaman PT Sritex kepada dua bank, yakni Bank DKI dan Bank BJB," ungkap Qohar dalam konferensi pers, Rabu malam (21/5).


Ia merinci, Bank BJB memberikan kredit sebesar Rp543 miliar, sementara Bank DKI menyalurkan dana sebesar Rp149 miliar. Sayangnya, dana yang seharusnya menjadi napas bagi kegiatan operasional perusahaan tekstil raksasa itu justru dialihkan ke penggunaan yang tidak semestinya.


Penyidik menemukan bahwa Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022, tidak menggunakan dana tersebut untuk memperkuat bisnis. Sebaliknya, ia memakai uang kredit untuk membayar utang perusahaan kepada pihak ketiga dan membeli sejumlah aset yang tidak memberikan keuntungan langsung—termasuk tanah di kawasan Jogja dan Solo.


"Penggunaan dana tidak sesuai peruntukannya. Harusnya untuk modal kerja, tapi justru dipakai membayar utang dan membeli aset non-produktif," ujar Qohar.


Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Iwan Setiawan Lukminto, dua nama lainnya berasal dari kalangan perbankan yang diduga ikut bertanggung jawab dalam pengucuran kredit, Zainuddin Mappa, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata, mantan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020.


Ketiganya kini harus menghadapi proses hukum setelah dinyatakan terlibat dalam skema dugaan korupsi fasilitas kredit terhadap perusahaan yang dikenal sebagai salah satu raksasa tekstil nasional tersebut.


Sementara itu, penyidik juga tengah mendalami apakah ada motif lain di balik pembelian aset non-produktif tersebut. Termasuk kemungkinan bahwa pembelian itu hanya kamuflase untuk pencucian uang atau pengalihan dana secara sistematis.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama besar dalam industri tekstil nasional. Sritex, yang selama ini dikenal sebagai pemasok seragam militer untuk berbagai negara, kini tercoreng akibat praktik yang diduga manipulatif dari pimpinannya sendiri.(*)