Jakarta – Setelah delapan tahun menghindari hukum, Endang Pristiwati (56), mantan teller pada salah satu bank BUMN di Bandar Jaya, Lampung Tengah, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah. Endang merupakan terpidana kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2 miliar dan telah buron sejak tahun 2017.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 4 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di kawasan Perumahan Sakura Land, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung. "Tim berhasil mengamankan terpidana Endang Pristiwati di wilayah Bandar Lampung pada Minggu malam," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, saat dikonfirmasi pada Senin (5/5/2025) sore.
Buron dengan Identitas Palsu
Selama masa pelariannya, Endang diketahui sering berpindah-pindah tempat tinggal dan menggunakan identitas palsu demi menghindari pelacakan aparat. Salah satu nama samaran yang digunakan adalah “Widyastuti”, ketika ia bersembunyi di daerah Magelang, Jawa Tengah.
"Terpidana mengganti identitas menjadi Widyastuti saat berada di Magelang," jelas Alfa. Upaya pencarian terhadap Endang sempat menemui kesulitan akibat mobilitas tinggi dan perubahan identitas yang dilakukannya. "Keberadaan yang terus berpindah dan identitas yang berubah-ubah membuat pelacakan menjadi rumit," tambahnya.
Meski demikian, keberadaannya akhirnya berhasil diketahui. Penangkapan dilakukan secara persuasif dan sesuai prosedur penanganan daftar pencarian orang (DPO).
Kasus Korupsi dan Vonis Tanpa Kehadiran
Kasus yang menjerat Endang berawal dari penyalahgunaan wewenang sebagai teller pada tahun 2006. Ia terbukti menggelapkan dana nasabah, sehingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 2 miliar. Meski proses hukum sempat tersendat, penyidikan kembali dilanjutkan pada 2017. Namun saat itu, Endang sudah lebih dahulu melarikan diri.
Akibatnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang memproses perkara ini secara *in absentia* (tanpa kehadiran terdakwa). Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
Dibawa ke Lapas untuk Eksekusi Hukuman
Usai penangkapan, Endang langsung dibawa ke kantor Kejari Lampung Tengah untuk proses eksekusi. "Eksekusi dilakukan pada pukul 22.25 WIB. Terpidana langsung kami antar ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih guna menjalani masa hukumannya," tutup Alfa.(des*)