Buruan Lama Tertangkap, Polres Mentawai Bekuk DPO Ganja di Tanah Abang

AdSense New

Buruan Lama Tertangkap, Polres Mentawai Bekuk DPO Ganja di Tanah Abang

Sabtu, 17 Mei 2025
.


Mentawai, fajarsumbar.com – Setelah melalui proses penyelidikan panjang dan pengejaran lintas daerah, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Mentawai akhirnya berhasil membekuk seorang buronan narkotika berinisial A.R.P.B. yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka ditangkap pada Kamis pagi, 8 Mei 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan padat Tanah Abang, Jakarta Pusat.


Penangkapan ini menjadi salah satu momen penting dalam upaya Polres Mentawai memberantas jaringan peredaran ganja yang meresahkan masyarakat. Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, mengatakan bahwa penangkapan A.R.P.B. merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil berinisial K.C. Dalam kasus tersebut, polisi menyita ganja seberat 41,67 gram yang rencananya akan diedarkan di wilayah wisata di Kepulauan Mentawai.


A.R.P.B. diketahui memiliki peran penting dalam jaringan distribusi barang haram tersebut. Setelah WNA asal Brasil tertangkap, penyidik terus mendalami siapa saja yang terlibat. Jejak digital, pengakuan awal, serta informasi dari masyarakat kemudian mengarah pada nama A.R.P.B. yang saat itu sudah melarikan diri keluar wilayah hukum Mentawai.


Tak mau buruannya lolos, tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai segera menyusun rencana penyergapan. Berbekal koordinasi dengan aparat kepolisian di Jakarta, mereka berhasil melacak keberadaan A.R.P.B. yang tinggal secara sembunyi-sembunyi di sebuah rumah kos di kawasan Tanah Abang. Meski sempat mencoba menyembunyikan identitasnya dan mengelabui petugas, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.


Saat ini, tersangka telah dipindahkan ke Mapolres Kepulauan Mentawai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dapat mengancamnya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyidik meyakini, A.R.P.B. bukan pemain baru dalam jaringan ini, dan kemungkinan besar masih ada nama-nama lain yang terkait.


Kapolres AKBP Rory Ratno menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan salah satu bentuk implementasi Asta Cita Polri, khususnya poin keenam yang menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas segala bentuk peredaran narkotika. Ia menegaskan bahwa Mentawai harus menjadi wilayah yang aman dari pengaruh narkoba, terlebih daerah ini dikenal sebagai destinasi wisata dan tempat tumbuhnya generasi muda yang harus dijauhkan dari bahaya narkotika.


Ia juga mengajak seluruh masyarakat agar lebih berani melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka, khususnya yang berkaitan dengan peredaran atau penggunaan narkotika. Informasi dari masyarakat, sekecil apa pun, bisa menjadi petunjuk penting dalam mengungkap jaringan yang lebih luas.


Menurut AKBP Rory, kejahatan narkotika bersifat masif, tidak mengenal batas wilayah, dan sangat mungkin mengincar daerah-daerah terpencil atau kawasan wisata sebagai tempat peredaran. Karena itu, ia meminta agar semua pihak, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, dan generasi muda, ikut aktif membangun ketahanan sosial terhadap bahaya narkotika.


Penangkapan A.R.P.B. menjadi bukti nyata bahwa Polres Kepulauan Mentawai tak main-main dalam perang melawan narkoba. Tidak hanya fokus pada penegakan hukum di wilayah kepulauan, Polres juga siap mengejar pelaku ke mana pun mereka melarikan diri. Ketegasan dan konsistensi ini diharapkan mampu memberikan efek jera, sekaligus menunjukkan bahwa aparat benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.


Dengan tertangkapnya A.R.P.B., publik diingatkan kembali bahwa narkotika masih menjadi ancaman serius, bahkan hingga ke pulau-pulau terluar seperti Mentawai. Maka dari itu, sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan aman dari peredaran zat berbahaya tersebut. (fais)