Diduga Tak Berizin, Pemkab Asahan Segel Dua Tempat Hiburan Malam -->

AdSense New

Diduga Tak Berizin, Pemkab Asahan Segel Dua Tempat Hiburan Malam

Minggu, 18 Mei 2025
.


Asahan, fajarsumbar.com – Dua tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi tanpa izin di Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, resmi ditutup oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan. Penertiban dilakukan dalam operasi gabungan pada Sabtu (17/5/2025) dini hari, yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH., MAP.


Dalam operasi cipta kondisi tersebut, Pemkab bekerja sama dengan jajaran Polres Asahan, Kodim 0208/AS, Satpol PP, Polisi Militer, dan sejumlah instansi terkait lainnya. Target penertiban adalah dua lokasi hiburan malam yang cukup dikenal, yakni Heaven dan Nes Bar, yang dinilai telah melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.


“Kegiatan usaha ini telah kami hentikan sejak malam ini dan tidak boleh lagi beroperasi,” tegas Wakil Bupati Rianto di lokasi penyegelan. Ia menyampaikan bahwa langkah tegas diambil karena kedua tempat tersebut telah berulang kali diingatkan melalui surat teguran resmi, namun tetap membandel.


Pemkab Asahan sebelumnya telah mengeluarkan surat imbauan dan peringatan tertulis melalui Satpol PP kepada pengelola Heaven dan Nes Bar. Peringatan tersebut berkaitan dengan pelanggaran jam operasional, perizinan usaha, hingga gangguan ketertiban umum. Namun, tidak ada tindakan korektif dari pihak pengelola.


Selain tidak memiliki izin operasional, kedua tempat hiburan itu juga diketahui tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Laporan masyarakat terkait kebisingan yang berlangsung hingga larut malam, bahkan melewati pukul 23.50 WIB, semakin menguatkan alasan pemerintah mengambil tindakan tegas. Suasana gaduh yang kerap ditimbulkan THM tersebut dinilai telah meresahkan, terutama karena kerap dipadati oleh generasi muda hingga dini hari.


Wabup Rianto menegaskan, penyegelan ini bukan semata-mata tindakan sepihak, melainkan upaya menegakkan aturan yang telah lama diabaikan oleh para pengelola. Ia juga memperingatkan bahwa apabila pengelola nekat membuka kembali usaha tanpa izin, maka Pemkab tidak akan segan-segan melakukan pembongkaran total terhadap bangunan.


“Kami ingin memastikan bahwa setiap usaha di wilayah Asahan harus mematuhi regulasi. Tidak ada pengecualian. Jika tetap membandel, akan kami bongkar,” kata Rianto menegaskan.


Langkah Pemkab Asahan ini mendapat apresiasi dari sejumlah warga sekitar yang selama ini merasa terganggu dengan aktivitas dua tempat hiburan tersebut. Mereka berharap ketegasan ini bisa menjadi contoh bagi usaha lain agar taat aturan dan tidak semena-mena memanfaatkan ruang publik demi keuntungan pribadi.


Operasi serupa dikabarkan akan terus dilakukan oleh tim gabungan untuk menertibkan lokasi-lokasi usaha yang tidak mengindahkan perizinan dan mengganggu kenyamanan lingkungan. Pemkab Asahan menegaskan komitmennya untuk menciptakan suasana yang tertib, aman, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.(Amin)