DPRD Sumbar Dorong Penguatan Peran Pesantren Lewat Ranperda Fasilitasi -->

AdSense New

DPRD Sumbar Dorong Penguatan Peran Pesantren Lewat Ranperda Fasilitasi

Senin, 26 Mei 2025

 

.

Padang, fajarsumbar.com — DPRD Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran dan keberadaan pesantren sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. Lewat Rapat Paripurna yang digelar Senin (26/5), DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai usul prakarsa lembaga legislatif.


Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, menyampaikan bahwa pesantren bukan hanya lembaga pendidikan keagamaan semata, melainkan juga pilar penting dalam membangun keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia generasi muda. “Pesantren sejalan dengan cita-cita UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa,” ujarnya.


Menurut Nanda, pesantren memiliki fungsi strategis yang saling berkaitan, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ketiga fungsi tersebut membentuk ekosistem sosial yang unik, berakar pada nilai-nilai agama, budaya lokal, dan kearifan masyarakat. Oleh karena itu, negara termasuk pemerintah daerah harus memberikan pengakuan (rekognisi) dan dukungan nyata (afirmasi) terhadap eksistensinya.


Ia menegaskan bahwa amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sudah sangat jelas: pemerintah daerah wajib memfasilitasi penyelenggaraan pesantren. Namun, pelaksanaan kewajiban tersebut memerlukan instrumen hukum daerah yang tegas dan operasional. “Tanpa peraturan daerah, akan sulit menjamin keberlanjutan dukungan tersebut secara sistematis,” kata Nanda.


Ranperda yang diusulkan DPRD Sumbar ini disusun sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dalam fungsi legislasi sekaligus wujud keberpihakan terhadap pesantren. Dalam praktiknya, fasilitasi ini akan mencakup penyediaan kebijakan, dukungan anggaran, pembangunan infrastruktur, serta program pemberdayaan yang menyentuh kebutuhan pesantren secara langsung.


Nanda berharap Ranperda ini akan menjadi payung hukum yang kokoh bagi penguatan pesantren, sekaligus membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara pesantren dengan pemerintah daerah. Dengan begitu, pesantren bisa lebih optimal dalam melaksanakan peran sosialnya di tengah masyarakat yang terus berkembang.


“Ini bukan sekadar regulasi, tapi langkah nyata dalam memperkuat lembaga yang telah terbukti berkontribusi besar bagi pendidikan karakter di Indonesia, khususnya di Sumatera Barat,” tutupnya. (*)