Gojek dan Grab Klarifikasi Skema Bagi Hasil, Driver Masih Keberatan -->

Iklan Muba

Gojek dan Grab Klarifikasi Skema Bagi Hasil, Driver Masih Keberatan

Senin, 19 Mei 2025
Ojek Online. 


Jakarta – Para pengemudi ojek online (ojol) berencana melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2025. Salah satu poin utama yang mereka soroti adalah besarnya potongan yang diterapkan oleh perusahaan penyedia aplikasi.

1. Bagi Hasil Sudah Sesuai Aturan
Menanggapi hal ini, Presiden unit bisnis On-Demand Services PT Gojek Tokopedia Tbk (GoTo), Catherine Hindra Sutjahyo, menjelaskan bahwa biaya yang dikenakan kepada pengguna terdiri dari tiga unsur: biaya perjalanan, potongan aplikasi, dan biaya jasa layanan.

Catherine menegaskan bahwa mekanisme pembagian hasil antara pihak aplikasi dan mitra pengemudi sudah sesuai regulasi pemerintah, yakni 80% untuk driver dan 20% untuk aplikator.

"Biaya perjalanan ini langsung dibagi, 80 persen untuk mitra pengemudi dan 20 persen untuk aplikator. Pembagian ini tidak mengambil dari penghasilan driver, melainkan dari pembayaran yang dilakukan pelanggan," jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (19 Mei 2025).

2. Tambahan Biaya Jasa untuk Promo dan Diskon
Lebih lanjut, Catherine menjelaskan bahwa terdapat komponen biaya lain yang disebut sebagai biaya jasa layanan atau service fee. Biaya ini sepenuhnya ditanggung oleh pelanggan dan ditujukan untuk mendukung keberlangsungan operasional aplikasi.

"Service fee ini mirip dengan platform fee dalam industri lainnya. Biaya ini sepenuhnya dibayar konsumen ke aplikator, dan tidak termasuk dalam skema pembagian 80:20," tambahnya.

Menurut Catherine, dana dari service fee ini digunakan untuk menyediakan berbagai program diskon dan promosi yang bertujuan meningkatkan minat pelanggan agar lebih sering menggunakan layanan, yang secara tidak langsung akan berdampak positif pada penghasilan driver.

"Promo ini membantu mitra agar lebih sering mendapatkan order," ungkapnya.

3. Ilustrasi Skema Pembayaran
Dalam kesempatan yang sama, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, turut memberikan penjelasan tentang mekanisme biaya yang diterapkan.

Ia mencontohkan, bila tarif perjalanan ojol adalah Rp10 ribu, maka Rp8 ribu diberikan kepada pengemudi, sedangkan Rp2 ribu menjadi bagian aplikasi. Di luar itu, terdapat biaya jasa tambahan sebesar Rp2 ribu yang dibayar pelanggan langsung ke aplikator. Dengan begitu, total yang dibayar konsumen adalah Rp12 ribu.

"Namun yang sering terjadi, mitra pengemudi justru membagi Rp12 ribu itu dengan rumus 80:20, sehingga menimbulkan kesalahpahaman terkait besarnya potongan," ujar Tirza.(BY)