JKP 2025, Tunjangan PHK Naik dan Klaim Dipermudah -->

Iklan Muba

JKP 2025, Tunjangan PHK Naik dan Klaim Dipermudah

Minggu, 11 Mei 2025
Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan, Korban PHK Dapat 60% Gaji. 


Jakarta – Pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kini berhak memperoleh bantuan uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir mereka. Bantuan ini disalurkan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Mulai 7 Februari 2025, nilai manfaat program ini meningkat dari sebelumnya 45% menjadi 60% selama enam bulan, dengan batas maksimal gaji yang dihitung adalah Rp5 juta. Pemerintah juga menyederhanakan proses pengajuan dengan menghapus syarat kepesertaan aktif selama enam bulan berturut-turut.

Selain peningkatan besaran manfaat, durasi penerimaan juga diperpanjang menjadi enam bulan. Adapun total iuran untuk program JKP ditetapkan sebesar 0,36%, terdiri dari kontribusi sebesar 0,14% dari iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan 0,22% ditanggung oleh pemerintah. Penetapan ini tidak mengurangi manfaat dari program Jaminan Kematian (JKM) yang juga diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut data yang dirilis oleh BPJS Ketenagakerjaan per 11 Mei 2025, terjadi lonjakan permohonan JKP hingga 100% pada Maret 2025 dibandingkan bulan yang sama tahun sebelumnya. Sampai 31 Maret 2025, lebih dari 35.000 pekerja korban PHK telah menerima manfaat dari program ini, dengan total dana yang disalurkan mencapai Rp161 miliar, naik 48% secara tahunan (year-on-year).

Untuk mendapatkan manfaat JKP, peserta harus membuat akun melalui situs SIAPkerja, melaporkan status PHK, mengisi data rekening bank dan NPWP (jika tersedia), mengunggah swafoto, serta mengikuti asesmen potensi kerja. Setelah proses verifikasi rampung, bantuan akan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Selain dukungan finansial, peserta juga mendapat akses ke berbagai fasilitas tambahan seperti layanan konseling karier, informasi lowongan kerja, serta pelatihan peningkatan keterampilan baik melalui pelatihan ulang (reskilling) maupun peningkatan keahlian (upskilling).

Program JKP ini ditujukan bagi pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) yang menerima upah, berusia di bawah 54 tahun saat mendaftar, dan terdaftar dalam tiga program utama BPJS Ketenagakerjaan yakni JKK, JKM, dan JHT. Selain itu, mereka juga harus menjadi peserta aktif JKN BPJS Kesehatan.

Namun demikian, tidak semua pemutusan hubungan kerja memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat JKP. Program ini tidak mencakup pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau yang masa kerja PKWT-nya berakhir.(BY)