Kasus Pemalsuan Sertifikat Mangkrak, Polda Sumbar Turun Tangan -->

Iklan Muba

Kasus Pemalsuan Sertifikat Mangkrak, Polda Sumbar Turun Tangan

Rabu, 07 Mei 2025

 

Polda Sumbar Ambil Alih Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah


Pariaman – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat resmi mengambil alih penyelidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah seluas 5.100 meter persegi yang terjadi di Desa Rawang, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman sejak tahun 2023. Namun kini, seluruh proses penyidikannya telah berpindah ke tangan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendry Finisa, membenarkan informasi tersebut. “Benar, saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Polda Sumbar,” ujarnya saat diwawancarai pada Selasa (6/5).

Wendry menjelaskan bahwa sebelum pengambilalihan dilakukan, berkas perkara sempat dikembalikan ke penyidik Polres Pariaman untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Namun hingga pengalihan kewenangan terjadi, berkas tersebut belum juga dikirimkan kembali ke kejaksaan.

“Sebelumnya statusnya sudah P19,” tambahnya, merujuk pada proses pengembalian berkas perkara karena belum lengkap.

Terkait alasan pengalihan kasus ke Polda, Wendry mengaku tidak mengetahui secara pasti pertimbangan tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Rawang, Sukri Hariadi Chan, yang menjadi pelapor dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa dirinya beserta sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Polda Sumbar.

Ia menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan ke Polres Pariaman pada akhir 2023 lalu atas dasar kesepakatan bersama antara dirinya, niniak mamak, dan masyarakat. Dugaan pemalsuan terungkap saat terlapor mengajukan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pariaman, yang kemudian diketahui menggunakan tanda tangan palsu.

“Kami sudah memenuhi panggilan penyidik Polda sebagai saksi pelapor,” jelas Sukri.

Ia menambahkan, sebelumnya sudah ada satu tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Namun setelah itu, penanganan kasus berjalan stagnan selama lebih dari satu tahun.

“Mungkin itu alasan kenapa kasus ini akhirnya diambil alih oleh Polda,” imbuhnya.

Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Rawang, Eki Rafki, menyambut baik langkah Polda Sumbar mengambil alih penanganan kasus ini. Ia berharap, penanganan oleh Polda dapat membawa titik terang dan menyelesaikan perkara secara tuntas.

“Kita berharap kasus ini bisa segera dituntaskan secara jelas,” ujarnya.

Eki juga optimistis Polda Sumbar dapat menangani kasus ini secara objektif, sehingga menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Sebelumnya, Polres Pariaman telah menetapkan satu tersangka berinisial EG (36) dalam kasus ini. EG diduga memalsukan dokumen tanah seluas 5.100 meter persegi yang diajukan dalam tiga permohonan terpisah.

Kasatreskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, menyatakan bahwa pihaknya sempat menyerahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan dan tinggal menunggu hasil evaluasi.(des*)