Kebijakkan Dinkes Kapua untuk Aturan Higienis Depot Air Minum Isi Ulang Diapresiasi Anggota Dewan -->

Iklan Atas

Kebijakkan Dinkes Kapua untuk Aturan Higienis Depot Air Minum Isi Ulang Diapresiasi Anggota Dewan

Rabu, 07 Mei 2025
.


Kuala Kapuas, fajarsumbar.com – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Bardiansyah, memberikan apresiasi terhadap kebijakan Dinas Kesehatan (Dinkes) yang menerbitkan aturan wajib higienis dan sanitasi bagi pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) di wilayah Kabupaten Kapuas.


Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko konsumsi air minum yang tidak layak.


“Kami sangat mendukung langkah Dinas Kesehatan yang mengatur kewajiban higienitas dan sanitasi bagi usaha depot air minum isi ulang. Ini menjadi bagian penting demi mencegah potensi gangguan kesehatan akibat air minum yang kurang memenuhi standar,” ujar Bardiansyah di Kuala Kapuas, Rabu 7 Mei 2025.


Bardiansyah menilai, regulasi ini mencerminkan kepedulian serius pemerintah daerah terhadap kesehatan publik. Ia menekankan, penerapan standar kebersihan dan sanitasi wajib dipatuhi agar kualitas air yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari benar-benar terjamin, mengingat air minum isi ulang kini menjadi pilihan utama banyak warga.


Sebagai wakil rakyat dari Partai NasDem untuk Daerah Pemilihan Kapuas V yang meliputi Kecamatan Bataguh, Kapuas Timur, Kapuas Kuala, dan Tamban Catur, Bardiansyah berharap para pelaku usaha DAMIU semakin bertanggung jawab menjaga kebersihan peralatan, tempat usaha, serta mutu air yang dijual kepada masyarakat. “Tanggung jawab ini harus dijalankan dengan sungguh-sungguh agar konsumen merasa aman dan nyaman,” ujarnya.


Tidak hanya mendukung regulasi tersebut, Bardiansyah juga mendorong Dinas Kesehatan bersama instansi terkait untuk melakukan pengawasan rutin dan sosialisasi kepada para pelaku usaha. Menurutnya, pengawasan yang konsisten sangat diperlukan agar aturan ini tidak hanya menjadi formalitas tanpa implementasi nyata di lapangan.


“Pengawasan harus menyeluruh dan berkelanjutan. Jangan sampai aturan yang dibuat tidak diikuti pelaku usaha sehingga masyarakat justru dirugikan,” tambahnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih depot air minum isi ulang dan tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran standar higienis.


Kesadaran bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga kualitas air minum yang beredar di Kapuas. Dengan sinergi ini, Bardiansyah yakin kesehatan warga dapat terjaga dan risiko penyakit akibat konsumsi air yang tercemar bisa diminimalisir.(*)