Kejati Sumbar Sita Wahana Mangkrak Rp2,9 Miliar di Pantai Air Manis, Terkait Dugaan Korupsi Perumda PSM

AdSense New

Kejati Sumbar Sita Wahana Mangkrak Rp2,9 Miliar di Pantai Air Manis, Terkait Dugaan Korupsi Perumda PSM

Kamis, 15 Mei 2025
 Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menyita tiga wahana wisata yang diduga mangkrak di kawasan Pantai Air Manis, Rabu (14/5/2025)


Padang, fajarsumbar.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) bergerak cepat dan menyita tiga wahana wisata yang diduga mangkrak di kawasan Pantai Air Manis, Rabu (14/5/2025). Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) dalam penggunaan anggaran tahun 2021.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M. Rasyid, menjelaskan bahwa langkah penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Padang melalui surat bernomor 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Pdg tertanggal 7 Mei 2025.


“Wahana yang disita meliputi Taman Kelinci, Taman Bermain, dan Dermaga. Ketiganya dibangun dari dana yang diduga merupakan hasil penyalahgunaan subsidi operasional Bus Trans Padang serta anggaran internal Perumda PSM,” ungkap Rasyid kepada media, kemarin.


Menurutnya, penyitaan ini merupakan bagian dari proses hukum dalam mengumpulkan alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Padang tersebut. “Kerugian negara yang ditimbulkan dari pembangunan tiga wahana ini diperkirakan mencapai Rp2,9 miliar. Ini adalah angka yang signifikan, dan kita serius menindaklanjutinya,” tegasnya.


Pantauan tim penyidik di lapangan menunjukkan bahwa ketiga wahana tersebut tidak lagi beroperasi dan tampak terbengkalai. Kondisinya mencerminkan proyek mangkrak yang tidak memberikan manfaat kepada masyarakat, padahal anggaran yang digunakan cukup besar.


Tak hanya penyitaan fisik di lokasi Pantai Air Manis, tim juga melakukan tindakan hukum di kantor pusat Perumda PSM yang berada di kawasan yang sama. Ini menunjukkan bahwa Kejati Sumbar berupaya menelusuri jejak aliran dana hingga ke sumbernya.


“Penyidikan terus berlanjut. Penyidik saat ini sudah mengantongi nama-nama calon tersangka, dan dalam waktu dekat kami akan sampaikan kepada publik,” jelas Rasyid.


Langkah penyitaan ini mempertegas keseriusan Kejati Sumbar dalam menindak dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah, sekaligus memberikan sinyal kuat bahwa proyek-proyek fiktif maupun mangkrak tidak akan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.


Masyarakat pun berharap agar kasus ini segera dibuka secara transparan dan pelaku penyimpangan dana publik benar-benar diseret ke meja hijau.(Ab)