Padang – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat mencatat bahwa terdapat 92 calon haji asal Embarkasi Padang yang mengalami pemisahan selama di Tanah Suci akibat perbedaan penyedia layanan (syarikah). Meski jumlah tersebut hanya 1,47 persen dari total jamaah, hal ini tetap menjadi perhatian serius bagi pihak terkait.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumbar, Rifki, menjelaskan bahwa pemisahan jamaah ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Di antaranya adalah keberangkatan lansia yang didampingi, serta pasangan suami istri yang terpisah karena adanya penggantian calon jamaah sebelum keberangkatan. Penggantian ini, meskipun dilakukan oleh keluarga, berpotensi menyebabkan perbedaan syarikah antara calon haji pengganti dengan kloter utama.
Untuk mengantisipasi dan mempermudah proses penyatuan kembali, Embarkasi Padang telah menyediakan tanda khusus, seperti stiker di paspor dan penanda pada tas jamaah. Langkah ini bertujuan agar penyedia layanan di Tanah Suci dapat dengan mudah mengidentifikasi jamaah yang terpisah tersebut. Menyikapi edaran dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang menginstruksikan penyatuan jamaah dalam waktu 1×24 jam, Kemenag memastikan bahwa proses penggabungan kloter tetap berjalan dengan baik.
Lebih lanjut, Rifki menambahkan bahwa ketua kloter telah berupaya maksimal dengan melibatkan berbagai pihak terkait dalam upaya menggabungkan jamaah yang terpisah di Makkah.
Dengan berbagai langkah yang telah dan terus dilakukan, diharapkan seluruh calon haji yang sempat terpisah dapat kembali tergabung dalam satu kloter sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(des*)
Komentar