Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari Head Legal PT Telkomsigma, Wisnu Kamulyan, saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU milik PT Pertamina (Persero) untuk periode 2018–2023. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025.
“Penyidik KPK melakukan penyitaan beberapa dokumen dari saksi sebagai bagian dari pengumpulan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Rabu (21/5/2025).
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun hingga kini, identitas para tersangka masih dirahasiakan oleh pihak KPK.
“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU Pertamina,” ungkap Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada awak media pada Jumat (31/1/2025).
Surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus ini diketahui telah diterbitkan sejak September 2024. Sejak itu, KPK telah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi guna mendalami perkara.
Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan antara lain Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas Agustinus Yanuar Mahendratama; Head of Outbound Purchasing PT SCC, Aily Sutedja; VP Corporate Holding and Portfolio IA PT Pertamina, Anton Trienda; serta mantan Sales Enterprise PT Packet Systems, Antonius Haryo Dewanto.
Selain itu, saksi lainnya yang turut diperiksa yakni Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama, Charles Setiawan; VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga, Ariwibawa; mantan Direktur PT Dabir Delisha Indonesia, Asrul Sani; mantan Direktur Sales & Marketing PT Pins Indonesia, Benny Antoro; serta mantan Direktur PT LEN Industri, Bobby Rasyidin.(des*)