![]() |
Rapat Paripurna DPRD Sawahlunto dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. (foto/humas DPRD Sawahlunto) |
Sawahlunto, fajarsumbar.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Sawahlunto mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Senin (26/5/2025) di ruang rapat DPRD setempat.
Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Susi Haryati, didampingi Wakil Ketua, H Jaswandi dan Elfia Rita Dewi, menyampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, fraksi-fraksi DPRD wajib menyampaikan pandangan umum fraksinya atas Ranperda tersebut.
“Pada penyampaian pandangan umum ini, fraksi-fraksi akan melihat Ranperda ini dari berbagai aspek yang melatarbelakangi pembuatan Ranperda, urgensi dan manfaatnya. Oleh sebab itu fraksi-fraksi akan bertanya kepada pemerintah daerah berkenaan dengan hal-hal yang memerlukan penjelasan untuk mendapatkan pendalaman lebih lanjut, sehingga kita semua dapat mengetahui dan memahami sejauh mana urgensi sebuah Ranperda,” ungkap Susi.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Revanda Utami Vininta memaparkan bahwa administrasi kependudukan merupakan rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik.
“Dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan sepakat dan mendukung untuk dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam peraturan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,” terang Reva.
H Jhoni Warta dari Fraksi NasDem-Demokrat menyebut secara filosofi dan sosiologi Fraksi NasDem-Demokrat memandang Ranperda yang diajukan wali kota merupakan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang professional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima di Kota Sawahlunto.
“Idealnya kita perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Dan setelah ditelaah dengan saksama materi Bab, Pasal atau Ayat yang termaktud pada Ranperda ini, Fraksi NasDem-Demokrat meminta penjelasan kepada wali kota tentang beberapa hal salah satunya yakni sejauh mana koordinasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pengelolaan urusan administrasi kependudukan dengan lembaga pemerintah yang bersifat vertical maupun lembaga non pemerintah lainnya sebelum Ranperda ini diajukan kepada DPRD,” sebutnya.
Sedangkan Fraksi Gerakan Keadilan Sejahtera, Masril menyampaikan, setelah mendengar dan mencermati nota pengantar wali kota Sawahlunto sebagai pengantar Ranperda Kota Sawahlunto tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, ada beberapa hal yang mendasari pentingnya Ranperda tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan ini.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa administrasi kependudukan merupakan salah satu kebutuhan dasar, sehingga pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan dasar dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat tanpa harus membebani masyarakat. Terlepas dari beberapa hal yang kami sampaikan sebagai bahan masukan dalam pembahasan nanti, Fraksi berharap Perda penyelenggaraan administrasi kependudukan dapat menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat, profesional, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif, sehingga tata kelola pemerintahan yang baik dapat diwujudkan,” harapnya.
Fraksi PAN-PKB, Fatrio Naldi mengatakan, pada dasarnya pihaknya memahami bahwa peraturan daerah tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan sangatlah penting dan mutlak harus ada, karena penyelenggaraan administrasi kependudukan tidak hanya diperlukan sebagai basis data untuk membuat perencanaan pembangunan yang tepat sasaran dan berdaya guna menyeluruh.
“Sebagai sebuah Ranperda untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana yang lebih tinggi, Fraksi PAN-PKB menilai Ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang diajukan pemerintah Kota Sawahlunto ini telah memenuhi kaidah-kaidah dan peraturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga Fraksi PAN-PKB menyatakan Ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan ini dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya,” imbuh Fatrio Naldi.
Sementara itu, A Sarijanus Kahar dari Fraksi Golkar menyambut positif munculnya Raperda ini sebagai upaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang selaras dengan perkembangan peraturan yang berlaku saat ini.
“Dalam mewujudkan kewajiban untuk memenuhi kebutuhan seluruh masyarakat dengan menciptakan sistem yang mampu mendukung pelayanan publik, salah satunya adalah dalam hal penyelenggaraan administrasi kependudukan. Kami berharap setelah Raperda ini ditetapkan, pemerintah daerah dapat segera melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat,” tandasnya.
Setelah lima Fraksi DPRD menyampaikan pandangan umumnya, agenda selanjutnya tanggapan wali kota yang bakal disampaikan pada rapat paripurna, Senin 2 Juni 2025 mendatang. (rel/ton)