![]() |
. |
Tangerang, fajarsumbar.com - Pemerintah pusat terus mendorong efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik. Salah satu langkah strategisnya ditandai dengan peluncuran Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan di Kota Tangerang.
Program ini digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang.
Peluncuran resmi ini dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam membangun sistem pelayanan publik yang lebih terintegrasi, transparan, dan efisien.
“Alhamdulillah Kota Tangerang, Provinsi Banten, telah berhasil mengintegrasikan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Ini bukan sekadar teknis, ini adalah terobosan besar,” ujar Nusron Wahid saat memberikan sambutan di Kantor Wali Kota Tangerang, Rabu (30/04/2025).
Menurut Nusron, integrasi ini akan memberikan dampak nyata, baik bagi masyarakat maupun negara. Data pertanahan dan perpajakan kini disatukan dalam satu sistem, sehingga meminimalisasi tumpang tindih informasi dan mempercepat proses pelayanan.
Ia menambahkan, dengan data yang seragam antara ATR/BPN dan Bapenda, maka perlindungan hukum atas tanah menjadi lebih kuat, sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan daerah.
“Impact-nya signifikan. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meningkat, begitu juga dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” tegas Menteri Nusron.
Program integrasi ini juga dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendorong digitalisasi layanan serta mempersempit celah kebocoran pendapatan daerah. Kota Tangerang kini menjadi percontohan yang akan direplikasi di berbagai daerah lain di Indonesia.(*)