![]() |
Pengadilan Tolak Gugatan Merek Denza, Ini Respons BYD. |
Jakarta – Upaya hukum yang diajukan BYD terhadap penggunaan nama merek Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi berakhir dengan penolakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penolakan ini terjadi karena majelis hakim menilai gugatan tersebut tidak tepat sasaran, mengingat kepemilikan merek sudah dialihkan ke pihak lain.
1. Sengketa Merek Denza Berakhir Tanpa Kemenangan BYD
Dalam sidang tersebut, tergugat menyatakan bahwa nama Denza yang digunakan tidak memiliki kemiripan esensial. Sistem perlindungan merek di Indonesia menganut prinsip "first to file", yaitu siapa yang lebih dahulu mendaftarkan merek.
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, diketahui bahwa merek Denza yang sebelumnya tercatat atas nama PT Worcas Nusantara Abadi, telah secara resmi dialihkan kepada PT Raden Reza Adi sebelum gugatan diajukan oleh BYD.
Selain itu, tergugat menilai BYD melakukan kekeliruan dalam menggugat pihak yang tidak lagi memiliki hak atas merek tersebut, sebuah kondisi yang dalam hukum disebut error in persona.
2. BYD Hormati Putusan, Tapi Belum Menyerah
Menanggapi kekalahan dalam gugatan tersebut, Kepala Divisi Marketing, Humas, dan Hubungan Pemerintah BYD Motor Indonesia, Luther T. Panjaitan, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan pengadilan.
"Kami menghargai proses hukum dan putusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan terkait merek Denza di Indonesia," ujar Luther saat dihubungi pada Senin (5/5/2025).
3. Langkah Selanjutnya Masih Dikaji
Meskipun kalah, BYD belum sepenuhnya menutup kemungkinan untuk mengambil tindakan hukum selanjutnya. Luther menyatakan bahwa pihaknya bersama tim hukum tengah melakukan analisis terhadap putusan tersebut untuk menentukan strategi berikutnya.
"Kami masih menelaah keputusan tersebut secara menyeluruh, karena gugatan kami ditujukan kepada pihak yang ternyata telah mengalihkan hak merek kepada pihak lain. Oleh karena itu, persoalan ini belum sepenuhnya tuntas dan akan kami kaji kembali secara internal," pungkasnya.(BY)