![]() |
. |
Jakarta, fajarsumbar.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya tiga prinsip utama dalam pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia. Tiga prinsip tersebut adalah keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi.
Hal itu disampaikan Nusron saat menghadiri acara Halalbihalal bertajuk “Ngumpulke Balung Pisah Warga Nahdlatul Ulama (NU) se-Jawa Tengah” yang digelar di Aula Kaimana Sekolah Nasima, Semarang, Sabtu (3/5/2025). Dalam suasana kebersamaan pasca-Idulfitri itu, ia menyoroti pentingnya penataan lahan yang berpihak pada rakyat.
Menurut Nusron, prinsip keadilan dalam pengelolaan tanah harus memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh rakyat Indonesia. Akses terhadap tanah, katanya, tidak boleh hanya dinikmati oleh kelompok tertentu, tetapi harus terbuka untuk semua kalangan tanpa diskriminasi.
Ia juga menekankan pentingnya pemerataan dalam distribusi tanah. Dalam pandangannya, penguasaan tanah harus disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan, sehingga tidak terjadi ketimpangan yang merugikan masyarakat kecil.
Prinsip ketiga yang disampaikan adalah kesinambungan ekonomi. Nusron menjelaskan bahwa tata kelola pertanahan tidak hanya berorientasi pada kepentingan jangka pendek, tetapi juga harus mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang bermanfaat bagi generasi mendatang.
“Kalau tiga prinsip ini bisa diterapkan dengan konsisten, maka konflik agraria bisa ditekan, investasi bisa tumbuh, dan kesejahteraan rakyat meningkat,” ujar Nusron dalam sambutannya yang disambut antusias oleh peserta acara.
Acara Halalbihalal ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi warga NU, tetapi juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyampaikan arah kebijakan agraria yang lebih adil dan merata. Kehadiran Nusron sekaligus mempertegas komitmennya terhadap reformasi agraria yang inklusif dan berkelanjutan.(*)