![]() |
| AM di balik jeruji besi. |
Padang Panjang, fajarsumbar.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang menangkap seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap gadis di bawah umur pada Rabu (21/5) di jalan Soekarno - Hatta, Padang Panjang.
Pelaku AM (35) tahun warga Nagari Pandai Sikek, Kecamatan. X Koto, Kabupaten Tanah Datar, sehari-hari berprofesi sebagai supir angkutan umum, ditangkap Rabu (21/5) ketika menunggu penumpang di dekat Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi Padang Panjang.
AM ditangkap atas perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur, sebut saja Mawar, 16 tahun .
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR, S.H.,M.H membenarkan penangkapan AM atas kasus dugaan pencabulan .
Diketahui sebelumnya antara pelaku dan korban menjalin hubungan pacaran, namun tidak direstui orang tua.
Pelaku telah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali di rumahnya di Pandai Sikek.
Dalam aksinya pelaku menjemput Mawar ke rumah orang tuanya di Nagari Aie Angek kemudian membawa korban pergi jalan-jalan dan makan-makan terlebih dahulu.
Selesai makan dan jalan-jalan AM membawa korban ke rumahnya di Pandai Sikek dan terjadilah pencabulan tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(syam)
Komentar