Pemerintah Salurkan BSU dan Diskon Massal Mulai Juni 2025 -->

Iklan Muba

Pemerintah Salurkan BSU dan Diskon Massal Mulai Juni 2025

Rabu, 28 Mei 2025

 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso 


Jakarta – Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dan guru honorer untuk periode Juni hingga Juli 2025. Bantuan ini sebesar Rp150.000 per bulan dan akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025.

Program ini menyasar sekitar 17 juta pekerja yang menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) yang berlaku. Selain itu, sebanyak 3,4 juta guru honorer di seluruh Indonesia juga akan mendapatkan manfaat dari bantuan ini.

"Stimulus ekonomi untuk kuartal kedua tahun 2025 ini telah dibahas secara mendalam dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri yang berlangsung pada Jumat (23/5), dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri oleh sejumlah menteri, wakil menteri, serta pimpinan lembaga terkait. Program ini akan mulai digulirkan pada 5 Juni 2025," ungkap Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, di Jakarta, Selasa.

Dalam pelaksanaannya, penyaluran BSU akan melibatkan beberapa kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan untuk kalangan pekerja, serta Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama untuk para guru honorer.

Tak hanya BSU, pemerintah juga menyiapkan serangkaian stimulus tambahan untuk menopang daya beli masyarakat, antara lain:

* Diskon tarif listrik sebesar 50% bagi 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA. Program ini berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
* Potongan harga transportasi massal, seperti diskon 30% tiket kereta api, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6% untuk tiket pesawat, serta potongan hingga 50% untuk tarif angkutan laut.
* Diskon tarif tol** sebesar 20% yang ditujukan bagi sekitar 110 juta pengguna selama masa libur sekolah.
* Peningkatan bantuan sosial, termasuk tambahan Rp200.000 per bulan untuk Kartu Sembako dan bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
* Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50%, berlaku dari Agustus 2025 hingga Januari 2026, guna mendukung sektor padat karya.

Seluruh kebijakan ini dirancang untuk memperkuat daya beli masyarakat dan mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional pada paruh kedua tahun 2025.(des*)