![]() | |
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi BMW yang menabrak mahasiswa UGM, ditahan polisi. |
Jakarta – Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, pengemudi mobil BMW yang menabrak seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), kini resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, Christiano kini menjalani proses hukum terkait kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta, pada 24 Mei 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Sleman pada Rabu (28/5/2025), Christiano hadir dengan mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dengan nomor 424. Kedua tangannya diborgol, dan ia tampak memakai masker putih.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyampaikan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan oleh petugas. Di antaranya adalah satu unit mobil Honda CRV beserta STNK, surat izin mengemudi (SIM), mobil BMW dengan nomor polisi B 1442 NAC berikut STNK-nya, serta sepeda motor Honda Vario.
“Christiano diduga melakukan kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan korban jiwa. Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp12 juta,” jelas Edy.
Kecelakaan tersebut menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor dan hendak berputar arah. Mobil BMW yang dikemudikan Christiano datang dari arah yang sama dan menabrak motor korban hingga terpental. Setelah menabrak sepeda motor, kendaraan tersebut juga menghantam mobil Honda CRV yang tengah berhenti di sisi jalan.
Selain menetapkan Christiano sebagai tersangka, polisi juga mendalami dugaan adanya upaya penghilangan barang bukti, mengingat pelat nomor mobil BMW sempat diganti setelah kecelakaan terjadi. Hingga kini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta di balik insiden tragis tersebut.(des*)