PSE Privat Terancam Diblokir jika Tak Patuhi Aturan Pendaftaran Komdigi

AdSense New

PSE Privat Terancam Diblokir jika Tak Patuhi Aturan Pendaftaran Komdigi

Sabtu, 31 Mei 2025
Cegah Kasus Worldcoin Terulang, Komdigi Ancam Blokir 36 PSE Privat. 


Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengingatkan 36 penyelenggara sistem elektronik sektor privat (PSE Privat) untuk segera melakukan pendaftaran dan memperbarui data mereka.

Teguran Usai Kasus Worldcoin
Peringatan ini muncul setelah adanya pelanggaran yang melibatkan platform Worldcoin. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk upaya menciptakan ekosistem digital yang aman, teratur, dan berdaulat, serta untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital nasional.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa himbauan ini mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai kewajiban PSE sektor privat.

"Semua PSE Privat, baik yang beroperasi secara lokal maupun dari luar negeri, wajib melakukan registrasi dan secara berkala memperbaharui datanya agar validitas dan keandalan informasi tetap terjaga," ujar Alexander dalam pernyataannya pada Jumat (30/5/2025).

Hingga saat ini, Komdigi telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada 23 penyedia layanan digital yang belum terdaftar, serta mendata 13 entitas lainnya yang belum melakukan pembaruan data pendaftaran mereka.

"Upaya pendekatan yang kami lakukan bersifat persuasif, diiringi dengan sosialisasi yang intensif, demi memastikan kedaulatan ruang digital nasional dan melindungi pengguna dari risiko penyalahgunaan layanan," tambahnya.

Sanksi Tegas Bagi yang Tidak Patuh
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, setiap penyelenggara sistem elektronik sektor privat diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebelum platform atau sistem yang mereka kelola digunakan oleh publik. Selain itu, mereka juga wajib memperbarui informasi pendaftaran apabila terdapat perubahan data.

Langkah ini diambil untuk memastikan semua penyelenggara layanan digital berada di bawah pengawasan hukum yang jelas, serta untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan digital.(BY)