Sidang Hasto, Jaksa KPK Hadirkan Dua Saksi Ahli -->

Iklan Muba

Sidang Hasto, Jaksa KPK Hadirkan Dua Saksi Ahli

Senin, 26 Mei 2025
Terdakwa Hasto Kristiyanto


Jakarta – Pada sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan yang menjerat terdakwa Hasto Kristiyanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan dua saksi ahli.

"Dua ahli yang akan dihadirkan adalah Bob Hardian Syahbuddin dan Hafni Herdian," ujar Jaksa KPK, Nur Haris Arhadi, Senin (26/5/2025).

Bob Hardian Syahbuddin diketahui merupakan dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI), sementara Hafni Herdian bertugas sebagai pemeriksa forensik dan penyelidik di Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto melakukan upaya menghalangi penyidikan atas dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR RI yang melibatkan buronan Harun Masiku. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku—yang merupakan calon legislatif PDIP pada Pemilu 2019—dan Kusnadi, orang kepercayaannya, untuk merendam telepon genggam agar menghindari pengawasan penyidik.

"Perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk menghalangi atau menggagalkan penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku, baik secara langsung maupun tidak langsung," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Lebih rinci, terdakwa melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya dalam air dan menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan supaya keberadaannya tidak terdeteksi oleh petugas KPK. Hasto juga meminta Kusnadi untuk melakukan hal yang sama pada ponselnya ketika hendak diperiksa sebagai saksi pada 10 Juni 2024.

Hasto yang menerima surat pemanggilan seminggu sebelumnya langsung menginstruksikan Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan upaya paksa dari penyidik KPK. "Perintah tersebut kemudian dilaksanakan oleh Kusnadi pada 6 Juni 2024," jelas jaksa.

Atas perbuatan itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain dugaan perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar SGD 57.350 atau setara Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

"Para terdakwa diduga bersama-sama memberikan uang sebesar SGD 57.350 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Wahyu Setiawan," ungkap jaksa di ruang sidang.

Dakwaan ini mengacu pada Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(des*)