Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal ikan ilegal asal Filipina yang beroperasi di perairan Indonesia. Penangkapan ini merupakan yang kedua dalam dua bulan terakhir, setelah sebelumnya pada bulan April, KKP berhasil menangkap kapal ilegal di Laut Sulawesi.
1. Penangkapan Dua Kapal Ikan
Penangkapan dua kapal asal Filipina dilakukan oleh tim pengawas KKP di perairan Samudera Pasifik bagian utara Papua. Kedua kapal tersebut bernama FB TWIN J-04 (kapasitas 130,12 GT) dan FB YANREYD-293 (116 GT).
Kapal YANREYD berfungsi sebagai kapal pengangkut dengan membawa hasil tangkapan sekitar 5 ton ikan, serta memiliki 7 awak kapal. Sedangkan kapal TWIN J-04 berperan sebagai kapal penangkap dengan muatan sekitar 10 kg cakalang dan 25 awak kapal.
"Saat kapal dihentikan dan diperiksa, seluruh awak kapal adalah warga negara Filipina, dan kapal tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah Indonesia. Selain itu, ditemukan hasil tangkapan berupa ikan tuna dan cakalang," kata Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam pernyataannya pada Senin (13/5/2025).
Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04 yang dipimpin oleh Nakhoda Jendri Erwin Mamahit di bawah koordinasi Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak. Kapal tersebut sedang melaksanakan operasi pengawasan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 717.
Dalam operasi tersebut, kedua kapal ilegal tersebut menggunakan alat tangkap jenis purse seine berukuran besar, yang sangat efisien dalam menangkap ikan seperti tuna tongkol dan cakalang (TTC), bahkan termasuk baby tuna.
2. Dampak Negatif
Kegiatan ilegal ini berdampak buruk terhadap kelestarian sumber daya ikan dan menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan.
"Operasi ini berhasil menyelamatkan negara dari kerugian hingga Rp50,4 miliar. Oleh karena itu, kasus ini akan dilanjutkan dengan proses hukum oleh PPNS Perikanan di PSDKP Biak," ujar Pung Nugroho Saksono.
3. Modus Operandi "Hit and Run"
Direktur Pengendalian Operasi Armada Ditjen PSDKP, Saiful Umam, menjelaskan bahwa modus pelaku adalah dengan menangkap ikan di perairan perbatasan menggunakan strategi "hit and run" untuk menghindari pengejaran petugas. Kapal-kapal tersebut sering kali keluar masuk perairan Indonesia, sehingga sulit untuk ditangkap.
"Ketika KP Hiu Macan 04 berhasil menangkap, kapal TWIN J-04 baru saja memindahkan ikan hasil tangkapannya ke kapal pengangkut YANREYD," jelas Saiful.
Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin, menambahkan bahwa dalam proses hukum selanjutnya, PPNS akan menetapkan nakhoda kapal sebagai tersangka. Berdasarkan UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, tersangka dapat diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
4. Pengelolaan Sumber Daya Perikanan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menegaskan komitmennya untuk mengelola sumber daya perikanan Indonesia dengan kebijakan Ekonomi Biru. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku illegal fishing, yang dapat merusak kelestarian sumber daya perikanan dan mengancam kesejahteraan nelayan Indonesia.(des*)