Terbukti Terima Uang, Hakim MS Resmi Dipecat MKH

AdSense New

Terbukti Terima Uang, Hakim MS Resmi Dipecat MKH

Rabu, 14 Mei 2025
Gedung Komisi Yudisial (KY).


Jakarta – Seorang hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan berinisial MS resmi diberhentikan secara tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang terdiri dari perwakilan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Sidang pemutusan sanksi tersebut berlangsung di Gedung MA, Jakarta.

Keputusan tegas ini diambil setelah MS dinyatakan terbukti menerima sejumlah uang dari pihak yang sedang menjalani proses hukum, sehingga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta ketentuan dalam Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012.

"Majelis memutuskan memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Ketua Sidang MKH yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, melalui pernyataan tertulis yang diterima InfoPublik pada Senin (12/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan, MS diketahui pernah bertemu dengan seorang pengacara dan menawarkan bantuan untuk memengaruhi hasil dari 11 perkara, termasuk sejumlah perkara kasasi di Mahkamah Agung.

MS mengaku menerima uang tersebut, namun berdalih bahwa dana itu adalah pinjaman pribadi yang telah dilunasi, disertai surat pernyataan dari pemberi dana.

Namun majelis menganggap alasan tersebut tidak dapat diterima. "Terlapor sebelumnya juga pernah dikenai sanksi berupa teguran tertulis oleh MA atas pelanggaran etik yang serupa, sehingga ini bukan pelanggaran pertama," tegas Siti Nurdjanah.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), yang memberikan pembelaan untuk MS, sempat meminta agar majelis mempertimbangkan masa pengabdian MS selama 9 tahun sebagai hakim ad hoc serta kondisi keluarganya. Namun, seluruh pembelaan tersebut ditolak oleh majelis.

Majelis Kehormatan Hakim dalam kasus ini terdiri dari unsur KY: Siti Nurdjanah, M. Taufiq HZ, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata. Sedangkan dari MA diwakili oleh Hakim Agung Agus Subroto, Noor Edi Yono, dan Imron Rosyadi.

Putusan ini menegaskan kembali pentingnya integritas dalam sistem peradilan. Baik Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung menyatakan bahwa tidak ada toleransi bagi hakim yang menyalahgunakan kewenangannya, apalagi dalam kasus yang berkaitan langsung dengan keadilan publik.(des*)