Gagal Tobat, Pataik Residivis Kasus Shabu Kembali Diringkus Polisi. -->

Iklan Muba

Gagal Tobat, Pataik Residivis Kasus Shabu Kembali Diringkus Polisi.

Selasa, 24 Juni 2025
Suasana penggeledahan di rumah Pataik.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Meski sebelumnya mengaku sudah tobat dan tidak lagi terlibat dalam kasus narkotika jenis shabu, ternyata pelaku masih jadi pemain barang haram tersebut. 

Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang  Senin  (23/6)  meringkus
IS, alias Pataik, 50 tahun di rumahnya di Kelurahan Gantiang, kecamatan Padang Panjang Timur atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu.

Pataik dikenal sebagai pemain lama,  sudahnkeluar masuk penjara. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran shabu yang di lakukan Pataik.

Sekira pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku setelah  melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kediaman pelaku.

Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan, disaksikan masyarakat setempat, polisi menemukan barang bukti shabu sisa pakai di bawah kursi tamu, sedangkan alat hisapnya yang masih terpasang kaca pirex masih berisikan sisa shabu ditemukan di lantai kamar beserta uang tunai Rp300 ribu. 

Pengakuan Pataik, uang tersebut hasil penjualan shabu. 

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso, S.I.K.,M.A.P melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri, S.H.,M.H, mengatakan,  pengungkapan kasus shab ini tidak lepas dari peranserta masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba di lingkungannya. 

“Kami mengapresiasi masyarakat yang selalu aktif memberikan informasi. Ini bukti bahwa sinergi antara aparat dan warga sangat penting dalam pemberantasan narkoba,” ujar Ardi.

Harapannya, dengan terungkapnya kasus ini, bisa menjadi efek jera bagi para pelaku dan mendorong masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba di wilayah hukum Polres Padang Panjang.

Kini Pataik beserta barang bukti  diamankan di Polres Padang Panjang untuk penyidikan selanjutnya.

Pataik diancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat(1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara. (syam)