![]() |
. |
Jakarta, fajarsumbar.com – PT Jasa Raharja menggelar IFG Legal Forum 2025, sebuah forum diskusi strategis yang mempertemukan para penasihat hukum internal (in-house counsel) dari berbagai entitas di bawah naungan Indonesia Financial Group (IFG). Acara ini berlangsung Rabu, 18 Juni 2025, di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, dengan mengangkat tema penting: “Tantangan Integritas dan Kewaspadaan dalam Opini Hukum: Peran In-House Counsel.”
Forum ini menjadi ajang berbagi pandangan dan memperkuat pemahaman terkait pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan opini hukum. Dengan semakin kompleksnya dunia usaha, peran penasihat hukum internal menjadi makin krusial dalam menjaga perusahaan tetap dalam jalur kepatuhan dan integritas.
Sebanyak 12 entitas anggota IFG, termasuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, PT Askrindo, PT Jamkrindo, PT Jasindo, IFG Life, Bahana Sekuritas, dan PT Jasa Raharja Putera, turut ambil bagian dalam forum ini, baik secara langsung maupun daring.
Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, dalam sambutannya menegaskan bahwa IFG Legal Forum bukan sekadar agenda tahunan, melainkan bentuk nyata komitmen perusahaan terhadap penguatan fungsi hukum di lingkungan BUMN.
“Peran in-house counsel sangat strategis dalam memastikan setiap kebijakan perusahaan tetap berada di koridor hukum. Melalui forum ini, kami ingin membangun budaya hukum yang kuat, transparan, dan akuntabel,” ujar Rubi.
Ia menambahkan, Jasa Raharja sebagai bagian dari ekosistem IFG memandang penting untuk terus membekali para penasihat hukum dengan wawasan dan pendekatan hukum terkini, agar mampu menjadi pilar tata kelola perusahaan yang baik.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, mengajak seluruh peserta memanfaatkan forum ini untuk menyerap ilmu dan memperluas wawasan profesional.
“Forum ini bukan hanya tempat mendengar, tetapi juga ruang berdiskusi dan menggali perspektif baru. Kita perlu tahu di mana posisi kita, sejauh mana batas etika profesi, dan bagaimana bersikap dalam menghadapi tekanan yang mungkin muncul dalam dinamika korporasi,” ucap Harwan.
Forum ini menghadirkan dua narasumber utama yang telah dikenal luas di bidangnya. Pertama, Dr. Neva Sari Susanti, SH, M.Hum., Koordinator pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Dalam pemaparannya, Neva mengulas secara rinci aspek pertanggungjawaban pidana bagi in-house counsel, dengan menekankan pentingnya kehati-hatian dan dokumentasi dalam proses pemberian opini hukum.
“Dalam hukum pidana, ada dua aspek utama yang menjadi penilaian: perbuatan (actus reus) dan niat (mens rea). Bila opini hukum yang disusun justru menutupi pelanggaran atau mendukung tindakan melawan hukum, maka hal itu bisa menjadi dasar dakwaan,” tegas Neva.
Ia mengingatkan para in-house counsel agar tak hanya menguasai regulasi, tetapi juga menjaga catatan dan dokumentasi dengan baik, serta tetap teguh pada prinsip integritas.
Narasumber kedua, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, M.H., Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003–2008, memberikan perspektif tentang pentingnya keberanian dan independensi penasihat hukum internal dalam menjunjung rule of law.
“Pemerintahan dan perusahaan yang baik adalah yang taat pada aturan, bukan taat pada kehendak orang per orang. Bila perintah atasan bertentangan dengan hukum, maka tidak boleh dijalankan,” tegas Jimly.
Ia mengingatkan bahwa penasihat hukum internal bukanlah “tukang stempel” keputusan manajemen. Mereka harus menjadi penjaga etika dan profesionalisme di tengah arus kepentingan bisnis yang seringkali menekan.
“Seorang in-house counsel sejati harus berani berkata ‘tidak’ ketika hukum dilanggar. Itulah cermin integritas dan perlindungan hukum sesungguhnya,” tambah Jimly.
Melalui forum ini, Jasa Raharja dan IFG berharap peran penasihat hukum internal dapat semakin kokoh sebagai garda terdepan dalam mendorong tata kelola perusahaan yang bersih dan berintegritas. Selain memperkuat mitigasi risiko hukum, forum ini juga diharapkan mampu membentuk ekosistem hukum korporasi yang tangguh dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Dengan diskusi yang bernas dan reflektif, IFG Legal Forum 2025 menjadi tonggak penting dalam membangun komunitas hukum internal yang profesional, cakap, dan siap menghadapi berbagai dinamika bisnis dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai hukum.(*)