![]() |
. |
Untuk penertiban tersebut rencananya akan dilakukan di satu titik dulu yang berlokasi di area Parkir Nusantara Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman. Hal tersebut dikatakan oleh Kasat Pol PP Kota Pariaman Alfian saat dilakukan wawancara oleh Tim MCP Pariaman di lokasi pembongkaran, Jum’at (13/6/2025).
Menurut Alfian penertiban baliho ini sudah melalui proses yang ditetapkan, seperti memberikan surat peringatan kepada pemilik baliho untuk mengurus izin secepatnya, akan tetapi peringatan demi peringatan yang diberikan tidak ditanggapi maka sesuai aturan yang ada terpaksa dilakukan penertiban tersebut.
“Ada 157 Baliho atau Tiang Reklame yang tersebar dibeberapa titik yang tidak mengurus izin untuk dilakukan penertiban. Hari ini kita akan coba lakukan di satu titik dulu karena tingkat kesulitan dari proses pembongkaran tersebut sangat tinggi dan perlu orang yang ahli dibidangnya untuk melakukan hal tersebut,” ucap Alfian.
Alfian menghimbau kepada para pelaku usaha, baliho, reklame, bangunan gedung, agar ke depannya mengurus perizinannya terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari, karena Pemko tidak akan mentolerir bagi pengusaha yang melanggar, jika tidak ada izin tetap akan dilakukan penertiban. Sementara itu Irwansyah dari Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja menyebutkan bahwa semua pelaku usaha yang tidak mengurus izin setelah disurati mereka langsung menanggapi dan mengurus proses perizinan tersebut.
“Ada satu orang pelaku usaha yang tidak mau mengindahkan peringatan yang telah diberikan sampai saat ini, dan terpaksa kami lakukan penertiban atas tidak adanya inisiatif dari beliau untuk membongkar 15 baliho lagi milik beliau yang masih belum berizin,” ungkap Irwan.
“Kami berharap kepada semua pengusaha baliho untuk tetap taat kepada aturan yang berlaku demi ketertiban kota dan kenyamanan kita semua,” tegasnya.(Kominfo-Tachi Desi)