Jakarta – Upaya penyelundupan rokok ilegal menuju Bali berhasil digagalkan tim gabungan dari Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sebanyak 1,491 juta batang rokok tanpa cukai diamankan dalam operasi yang berlangsung di rest area Tol Gempol, Pasuruan, pada Kamis pagi (17/7/2025).
Dalam aksi penggerebekan tersebut, petugas menangkap dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam distribusi barang ilegal ini. Keduanya adalah BDP (20), sopir truk, dan Y (34), yang berperan sebagai kernet.
Dari hasil pemeriksaan awal, BDP mengaku bahwa rokok ilegal tersebut ia peroleh dari dua orang berinisial KL dan B di Kabupaten Sumenep, Madura. Barang-barang tersebut rencananya akan dikirimkan kepada seseorang berinisial KM yang tinggal di Badung, Bali.
“Kami berhasil mengamankan 1,491 juta batang rokok dari 25 merek berbeda. Kerugian negara akibat penyelundupan ini ditaksir mencapai Rp2,2 miliar,” jelas Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardana.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen serta pengawasan intensif di jalur distribusi barang. Setelah menerima laporan, tim gabungan segera melakukan pencegatan terhadap truk yang dicurigai membawa muatan ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman penjara minimal satu tahun hingga maksimal lima tahun, serta denda dua sampai sepuluh kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.(des*)