21 Paket Ganja Disita di Jalan Lintas Rao–Rokan Hulu -->

Iklan Atas

21 Paket Ganja Disita di Jalan Lintas Rao–Rokan Hulu

Jumat, 18 Juli 2025
Polres Pasaman Tangkap Kurir Ganja di Rao


Pasaman,  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja dalam sebuah operasi di Jalan Lintas Rao–Rokan Hulu, tepatnya di Jorong VI Soriak, Nagari Taruang-taruang, Kecamatan Rao, Rabu malam (16/7) sekitar pukul 21.15 WIB.

Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima tim Opsnal Satresnarkoba dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua orang yang diduga akan mengambil ganja dari daerah Rao untuk dibawa ke Rokan Hulu, Riau, menggunakan mobil Toyota Innova hitam dengan nomor polisi BM 1351 VK.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.00 WIB, kendaraan yang dimaksud terlihat melintas di Pasar Rao menuju arah Panti.

“Tim kemudian melakukan pembuntutan dan berhasil menghentikan mobil tersebut di lokasi yang telah dipantau. Kami mengamankan dua pria berinisial MTA, yang mengemudikan mobil, dan IBS sebagai penumpang,” ungkap Kapolres.

Setelah keduanya diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap sebuah koper coklat yang berada di dalam mobil. Hasilnya, ditemukan 17 paket besar berisi ganja yang diduga siap diedarkan.

“Tak hanya itu, di dalam sebuah bungkusan kain, petugas juga menemukan empat paket besar ganja tambahan, sehingga total barang bukti yang diamankan berjumlah 21 paket besar,” jelasnya.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut.(des*)