99% Produk AS Dapat Nol Persen Tarif, Tapi Ada yang Dikecualikan -->

Iklan Atas

99% Produk AS Dapat Nol Persen Tarif, Tapi Ada yang Dikecualikan

Minggu, 20 Juli 2025
Tak Semua Produk AS Masuk Indonesia Bebas Tarif Nol Persen, Barang Ini Dikecualikan. 


Jakarta – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tidak seluruh barang asal Amerika Serikat (AS) akan memperoleh fasilitas pembebasan tarif masuk, meskipun telah tercapai kesepakatan pengurangan tarif hingga nol persen untuk sebagian besar jenis produk.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, yang menjelaskan bahwa dari total 11.552 pos tarif dalam sistem Harmonized System (HS), sebanyak 11.474 pos tarif atau sekitar 99 persen produk dari AS mendapat fasilitas bebas tarif.

Namun, ia menegaskan bahwa masih ada beberapa kategori barang yang dianggap sensitif dan tetap dikenakan tarif atau pembatasan impor.

“Hampir semua komoditas dikenai tarif nol persen, kecuali beberapa yang masih dibahas dan dikecualikan, seperti minuman beralkohol dan daging babi. Produk-produk ini dinilai tidak sesuai untuk diberi pembebasan tarif,” ujar Susiwijono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Kebijakan Bebas Tarif Bukan Hal Baru
Susiwijono menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan bea masuk untuk produk-produk AS sebenarnya bukan merupakan kebijakan baru. Sebelumnya, sejumlah produk AS memang sudah dikenakan tarif nol persen sebagai bagian dari kebijakan perdagangan yang berlaku.

“Dari sekitar 1.482 pos tarif produk asal AS yang kita impor, lebih dari 40 persen di antaranya sudah mendapat perlakuan tarif nol persen sebelum kesepakatan ini,” jelasnya.

Menurutnya, secara keseluruhan rata-rata tarif impor Indonesia memang relatif rendah, dan arah kebijakan perdagangan saat ini mendukung penghapusan tarif lewat kerja sama perdagangan bebas.

Indonesia Aktif dalam Perjanjian Perdagangan Internasional
Lebih lanjut, Susiwijono menyebut bahwa Indonesia telah menjadi bagian dari berbagai perjanjian perdagangan bebas, baik bilateral maupun multilateral, yang mempromosikan penghapusan hambatan tarif.

Beberapa contoh di antaranya termasuk perjanjian ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA), yang memungkinkan hampir seluruh produk dari negara anggota ASEAN masuk ke Indonesia tanpa tarif, serta kerja sama Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA), di mana sebagian besar produk Jepang dikenakan tarif 0 persen di pasar Indonesia.

Tarif Produk Indonesia di Pasar AS Masih Kompetitif
Susiwijono juga menyinggung soal tarif impor yang dikenakan AS terhadap produk Indonesia, yang disebutnya masih cukup kompetitif dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan.

“Tarif rata-rata untuk barang Indonesia yang masuk ke pasar AS berkisar 19 persen. Bandingkan dengan Laos dan Myanmar yang dikenai hingga 40 persen, Kamboja dan Thailand 36 persen, Malaysia 25 persen, serta Vietnam dan Filipina 20 persen,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa hanya Singapura yang menikmati tarif lebih rendah, karena AS mengalami surplus perdagangan dengan negara tersebut. Meski begitu, produk Singapura pun tetap dikenai tarif dasar sebesar 10 persen.

“Jadi kalau dilihat secara menyeluruh, tarif untuk Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara lain yang membuat AS mengalami defisit perdagangan,” tutupnya.(BY)