Atur Pemanfaatan AI, Komdigi Susun Regulasi dan Strategi Nasional -->

Iklan Atas

Atur Pemanfaatan AI, Komdigi Susun Regulasi dan Strategi Nasional

Sabtu, 19 Juli 2025
Pemerintah Siapkan Perpres Atur Penggunaan AI. 


Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mempersiapkan langkah besar dalam pengaturan kecerdasan buatan (AI). Setelah merilis Surat Edaran mengenai penggunaan AI, kini pemerintah akan melangkah lebih jauh dengan menyusun Peraturan Presiden (Perpres) serta peta jalan nasional untuk tata kelola teknologi ini.

Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa regulasi dan peta jalan ini akan menjadi panduan strategis dalam pengembangan dan pemanfaatan AI secara menyeluruh dan inklusif. Regulasi yang dirancang juga ditujukan agar dapat diterapkan lintas sektor dan instansi.

“Dalam waktu dekat akan hadir dua kebijakan utama: peta jalan nasional AI dan Peraturan Presiden yang mengatur penggunaannya di berbagai institusi. Ini akan memperkuat kerangka hukum pemanfaatan AI di Indonesia,” ujarnya, Sabtu (19/7/2025).

Nezar menambahkan bahwa penyusunan peta jalan ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai bidang, termasuk pelaku industri, akademisi, masyarakat sipil, dan pemerintah. Proses ini turut melibatkan kerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dan konsultan dari Boston Consulting Group (BCG).

“Pendekatannya menggunakan kolaborasi quadhelix, yang mencakup empat elemen penting dalam ekosistem pengembangan teknologi,” jelas Nezar.

Ia juga menyebut bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum terkait teknologi digital dan AI, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta peraturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ditambah lagi, sejumlah aturan turunan dan edaran terkait etika penggunaan AI telah mulai diberlakukan.

“Dengan kerangka hukum yang ada, kami optimis bisa memberikan panduan bagi para pengembang maupun pengguna AI di tanah air. Penting juga untuk membangun kesadaran akan risiko yang mungkin muncul, dan bagaimana menanggulanginya,” tegasnya.

Peta jalan yang disusun akan menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga lain dalam mengintegrasikan AI ke berbagai sektor, baik ekonomi, kesehatan, pendidikan, maupun administrasi publik. Pemerintah berharap inisiatif ini mampu menciptakan ekosistem AI yang beretika, fleksibel terhadap perkembangan zaman, dan responsif terhadap tantangan global.(BY)