Avanza Tertabrak Minangkabau Ekspres di Perlintasan Duku–Tabing -->

Iklan Atas

Avanza Tertabrak Minangkabau Ekspres di Perlintasan Duku–Tabing

Senin, 28 Juli 2025
Ilustrasi


Padang – Kecelakaan kembali terjadi di perlintasan sebidang resmi antara jalur kereta api dan jalan raya. Kali ini, insiden melibatkan Kereta Api Minangkabau Ekspres dengan sebuah mobil Avanza di KM 21+600, lintas Stasiun Duku–Tabing, pada Minggu (27/7/2025).

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat menyayangkan peristiwa ini. Berdasarkan keterangan saksi mata, mobil melaju dari arah jalan kolektor menuju jalan utama saat KA B25 Minangkabau Ekspres yang melayani rute Pulau Air–Bandara Internasional Minangkabau (BIM) tengah melintas. 

Masinis telah membunyikan semboyan 35, yaitu klakson peringatan, secara berulang, namun tidak mendapat respons dari pengemudi kendaraan.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Masinis sudah memberikan peringatan keras, namun tidak diindahkan. Kecelakaan seperti ini seharusnya bisa dihindari jika pengguna jalan mematuhi aturan di perlintasan sebidang," ungkap Reza Shahab, Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar.

Reza mengingatkan bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati. Sebelum menyeberang rel, pastikan kondisi kanan dan kiri aman, serta patuhi seluruh rambu dan sinyal yang ada," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa segala bentuk aktivitas di jalur rel dilarang keras sebagaimana tertuang dalam Pasal 181 ayat (1) UU No. 23/2007. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana atau denda hingga Rp15 juta berdasarkan Pasal 199.

Untuk meningkatkan keselamatan, PT KAI Divre II Sumbar secara rutin mengadakan sosialisasi dan edukasi ke sekolah-sekolah, serta melakukan patroli di jalur rel, terutama di wilayah padat permukiman. Reza juga mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan perjalanan kereta api, termasuk melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar rel melalui layanan Contact Center 121, email [[email protected]](mailto:[email protected]), atau media sosial resmi @keretaapikita dan @kai121.

"Kami mengapresiasi partisipasi warga yang peduli terhadap keselamatan perjalanan KA. Semoga peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama agar tidak terulang di kemudian hari," tutupnya.(des*)