![]() |
BSU Cair. |
Jakarta – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kembali disalurkan oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap para pekerja dengan penghasilan rendah. Bantuan tunai senilai Rp600.000 ini diberikan secara langsung satu kali transfer bagi pekerja yang memenuhi kriteria tertentu.
Proses pencairan BSU dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan hasil verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kapan BSU 2025 Cair?
Penyaluran dimulai sejak 24 Juni 2025 untuk tahap pertama, yang mencakup jutaan pekerja dengan data valid lebih awal. Selanjutnya, tahap kedua dan ketiga dimulai awal Juli 2025, menyasar mereka yang baru lolos verifikasi lanjutan.
Meskipun belum diumumkan batas akhir pencairan secara resmi, Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 menargetkan distribusi selesai paling lambat akhir Juni. Namun karena masih ada proses validasi tambahan, penyaluran diperpanjang hingga awal Juli 2025.
Tahap Pencairan BSU 2025
Tahap 1: Sudah berlangsung sejak 24 Juni 2025, menyasar 2,45 juta pekerja dari total 3,69 juta yang datanya valid.
Tahap 2: Dalam proses penyaluran kepada 1,24 juta pekerja.
Tahap 3: Dalam tahap verifikasi, mencakup 4,5 juta calon penerima.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, proses verifikasi dilakukan secara hati-hati demi memastikan bantuan tepat sasaran.
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025
Terdapat beberapa metode resmi yang bisa digunakan untuk mengetahui status Anda:
Website Kemnaker:
Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id
Masukkan NIK dan kode verifikasi, lalu klik “Cek Status”.
Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
Login ke akun Anda dan pilih menu “Cek Status BSU”.
PT Pos Indonesia:
Jika tidak memiliki rekening bank Himbara, Anda akan menerima undangan resmi dari kantor pos untuk pencairan langsung.
Alur Penyaluran BSU 2025
Berikut tahapan resmi penyaluran bantuan berdasarkan informasi dari Kemnaker:
Kemnaker meminta data calon penerima ke BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS melakukan verifikasi dan validasi sesuai ketentuan.
Data yang sudah diverifikasi dikembalikan ke Kemnaker untuk pemadanan.
Data kemudian diteruskan ke bank atau pos sebagai penyalur.
Setelah validasi akhir, dana BSU disalurkan ke rekening penerima atau melalui PT Pos.
Kemnaker menegaskan, proses yang hati-hati ini dilakukan untuk menghindari kesalahan penyaluran.
Syarat Penerima BSU 2025
Sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025, berikut persyaratan penerima BSU:
WNI dengan bukti NIK.
Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025.
Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.
Bukan peserta PKH saat penyaluran BSU berlangsung.
Bukan ASN, TNI, maupun Polri.
Penerima yang terbukti tidak memenuhi syarat diwajibkan mengembalikan dana ke kas negara.
Penting: Notifikasi dan Validasi Lanjutan
Sebagian pekerja telah menerima notifikasi lolos verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, namun tetap harus menunggu validasi dari Kemnaker. Artinya, meskipun sudah mendapat pemberitahuan, pencairan belum tentu langsung dilakukan tanpa tahap akhir ini.
Cara Verifikasi di Situs Resmi
Via BPJS Ketenagakerjaan
Akses: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Isi data: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP dan email aktif
Klik "Lanjutkan" untuk melihat status Anda
Via Kemnaker
Akses: https://bsu.kemnaker.go.id
Masukkan NIK dan kode keamanan
Klik ‘Cek Status’
Jika Anda lolos, akan muncul notifikasi bahwa dana telah ditransfer ke rekening yang terdaftar di Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI (untuk wilayah Aceh).
Penutup
BSU 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah membantu pekerja berpendapatan rendah menghadapi tekanan ekonomi. Tetap ikuti informasi resmi dari Kemnaker dan cek status Anda secara berkala. Validasi dan proses administrasi yang ketat dilakukan untuk memastikan bantuan diterima oleh pihak yang tepat.(BY)