![]() |
Bawaslu Kota Sawahlunto Bedah Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021 dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 di kantor Bawaslu Muaro Kalaban. (foto istimewa) |
Sawahlunto, fajarsumbar.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sawahlunto menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) perihal Layanan Manajemen SDM tentang Pembinaan SDM pengawas dan kesekretariatan Bawaslu Kota Sawahlunto, Rabu 9 Juli 2025 di Kantor Bawaslu Muaro Kalaban.
Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kesekretariatan merupakan tulang punggung efektivitas kinerja Bawaslu Kota Sawahlunto dalam mengawal demokrasi dan integritas Pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto, Junaidi Hartoni bersama Komisioner Febriboy Arnendra dan Mitsu Pardede, Sekretaris Bawaslu Maghfirawati Aldilla, Bendahara Hendri Melfin serta pegawai lainnya tampak serius mengikuti kegiatan ini.
Dalam konteks ini, dua peraturan Bawaslu memegang peranan krusial: Perbawaslu No. 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, serta Perbawaslu No. 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
1. Relevansi Perbawaslu No. 1 Tahun 2021 dalam Pembinaan SDM dan Kesekretariatan:
Perbawaslu No. 1 Tahun 2021 merupakan landasan utama dalam penataan kelembagaan sekretariat Bawaslu di berbagai tingkatan, termasuk Bawaslu Kota. Pembinaan SDM dan Kesekretariatan berdasarkan Perbawaslu ini difokuskan pada aspek-aspek berikut:
* Struktur Organisasi yang Jelas: Perbawaslu ini menetapkan struktur organisasi Sekretariat Bawaslu Kota yang jelas, dengan pembagian tugas dan fungsi yang terperinci. Ini memungkinkan identifikasi kebutuhan SDM yang tepat dan penempatan personel sesuai kompetensinya. Pembinaan SDM harus memastikan setiap individu memahami posisinya dalam struktur dan kontribusinya terhadap pencapaian tujuan organisasi.
* Tata Kelola Administrasi yang Terstandardisasi: Peraturan ini mengamanatkan standardisasi tata kelola administrasi dan keuangan. Pembinaan kesekretariatan harus menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur administrasi, pengelolaan arsip yang baik, dan pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel. Ini bukan hanya tentang kepatuhan, tetapi juga efisiensi dan transparansi dalam operasional Bawaslu Kota. Pelatihan dan bimbingan teknis secara berkala perlu diberikan untuk memastikan pemahaman dan implementasi yang seragam.
* Pengembangan Kompetensi Staf Sekretariat: Meskipun Perbawaslu ini fokus pada organisasi, implikasinya terhadap pembinaan SDM sangat besar. Dengan adanya struktur yang jelas, Bawaslu Kota dapat mengidentifikasi area-area yang memerlukan peningkatan kompetensi staf. Pembinaan dapat berupa pelatihan teknis terkait kepemiluan, pengelolaan data, hukum acara, kehumasan, hingga pengembangan soft skills seperti komunikasi dan kepemimpinan. Tujuannya adalah menciptakan staf sekretariat yang profesional, responsif, dan adaptif terhadap dinamika kepemiluan.
* Disiplin dan Etos Kerja: Perbawaslu ini secara implisit mendorong kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi di lingkungan sekretariat. Pembinaan SDM perlu menanamkan nilai-nilai integritas, objektivitas, dan netralitas, sesuai dengan prinsip-prinsip pengawasan Pemilu. Mekanisme evaluasi kinerja dan pembinaan perilaku juga dapat diintegrasikan dalam program pembinaan.
2. Relevansi Perbawaslu No. 3 Tahun 2022 dalam Pembinaan SDM dan Kesekretariatan:
Perbawaslu No. 3 Tahun 2022 mengatur tentang tata kerja dan pola hubungan antara Bawaslu di berbagai tingkatan. Meskipun lebih berfokus pada aspek tata kerja pengawasan, peraturan ini memiliki dampak signifikan terhadap pembinaan SDM dan kesekretariatan Bawaslu Kota, terutama dalam hal:
* Peningkatan Kapasitas Pendukung Pengawasan: Perbawaslu ini menegaskan pola hubungan koordinasi dan komunikasi antara Bawaslu Kota dengan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS. Sekretariat Bawaslu Kota berperan vital dalam mendukung operasional pengawasan di lapangan. Pembinaan SDM harus mencakup peningkatan kapasitas staf sekretariat dalam memfasilitasi kebutuhan pengawasan, seperti penyediaan data, logistik, dan dukungan administrasi lainnya. Ini berarti pelatihan yang relevan dengan kebutuhan pengawas di lapangan juga menjadi penting.
* Sistem Informasi dan Data Pengawasan: Perbawaslu ini menuntut adanya sistem informasi dan data pengawasan yang terintegrasi. Pembinaan kesekretariatan harus fokus pada pengembangan kemampuan staf dalam mengelola, menganalisis, dan menyajikan data pengawasan secara efektif. Pelatihan penggunaan aplikasi SIPP (Sistem Informasi Pengawasan Pemilu) dan alat bantu teknologi lainnya menjadi prioritas untuk mendukung pengambilan keputusan yang berbasis data.
* Koordinasi dan Komunikasi Efektif: Pola hubungan yang diatur dalam Perbawaslu ini menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang efektif. Pembinaan SDM perlu memperkuat kemampuan komunikasi persuasif, negosiasi, dan resolusi konflik bagi staf sekretariat, terutama dalam berinteraksi dengan pihak internal maupun eksternal. Kesekretariatan harus menjadi fasilitator utama dalam memastikan kelancaran komunikasi antar tingkatan pengawasan.
* Dukungan Hukum dan Administrasi Pelaporan: Peraturan ini juga menggarisbawahi pentingnya dukungan hukum dan administrasi dalam penanganan pelanggaran. Pembinaan SDM kesekretariatan harus mencakup pemahaman mendalam tentang prosedur penanganan pelanggaran, penyusunan laporan, dan administrasi persidangan jika diperlukan. Ini memastikan bahwa setiap tahapan penanganan pelanggaran didukung oleh administrasi yang kuat dan sesuai prosedur.
Strategi Pembinaan Terpadu:
Untuk mengimplementasikan pembinaan SDM dan kesekretariatan yang efektif berdasarkan kedua Perbawaslu ini, Bawaslu Kota dapat mengadopsi strategi terpadu:
* Analisis Kebutuhan Pelatihan (AKP): Melakukan AKP secara berkala untuk mengidentifikasi gap kompetensi staf sekretariat dan menyesuaikan program pelatihan dengan kebutuhan spesifik yang muncul dari implementasi Perbawaslu 1/2021 dan 3/2022.
* Program Pelatihan Berjenjang: Mengembangkan program pelatihan yang berjenjang, mulai dari orientasi dasar bagi staf baru, pelatihan teknis sesuai bidang tugas, hingga pelatihan kepemimpinan bagi staf senior.
* Bimbingan Teknis dan Pendampingan: Menyediakan bimbingan teknis dan pendampingan berkelanjutan untuk memastikan implementasi prosedur dan standar yang telah ditetapkan dalam Perbawaslu.
* Sistem Evaluasi Kinerja: Mengembangkan sistem evaluasi kinerja yang transparan dan objektif untuk mengukur efektivitas pembinaan dan mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan.
* Pemanfaatan Teknologi: Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pembinaan, seperti platform e-learning, webinar, dan database materi pelatihan.
* Pengembangan Budaya Organisasi: Membangun budaya organisasi yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, kolaborasi, dan akuntabilitas di seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kota.
Dengan pembinaan SDM dan Kesekretariatan yang komprehensif dan berkelanjutan, berlandaskan pada Perbawaslu No. 1 Tahun 2021 dan Perbawaslu No. 3 Tahun 2022, Bawaslu Kota Sawahlunto akan semakin kokoh dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu, memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan, dan pada akhirnya, berkontribusi pada terwujudnya Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. (ton)