BPH RI Tindak Lanjuti Instruksi Presiden soal Penurunan Biaya Haji 2026 -->

Iklan Atas

BPH RI Tindak Lanjuti Instruksi Presiden soal Penurunan Biaya Haji 2026

Senin, 14 Juli 2025
Jamaah calon haji 


Jakarta – Badan Penyelenggara Haji (BPH) Republik Indonesia tengah melakukan kajian menyeluruh terkait penetapan biaya perjalanan haji untuk musim haji 1447 H atau tahun 2026 M. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta agar biaya haji dapat ditekan demi meringankan beban finansial calon jamaah.

Tenaga Ahli BPH RI, Ichsan Marsha, mengungkapkan hal tersebut saat ditemui di Padang pada Sabtu (12/7). Ia mengatakan bahwa Presiden kembali menyoroti pentingnya efisiensi biaya dalam penyelenggaraan haji.

"Presiden kembali menegaskan pentingnya penurunan biaya haji. Saat ini, kajian mendalam sedang kami lakukan," ujar Ichsan.

Ia menjelaskan bahwa BPH RI bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk merumuskan skema pembiayaan yang lebih efisien. Proses ini mencakup penghitungan ulang terhadap seluruh komponen biaya yang ditanggung jamaah, sekaligus memperhatikan dinamika kebijakan Pemerintah Arab Saudi, termasuk perubahan jadwal pelaksanaan dan layanan haji.

*"Kebijakan dari Arab Saudi cukup dinamis dan bisa memengaruhi struktur biaya. Karena itu, kami terus melakukan pemantauan dan evaluasi. Hasil kajian ini nantinya akan dibahas bersama DPR, khususnya komisi yang menangani urusan haji,"* jelasnya.

Ichsan menegaskan bahwa hasil kajian terkait besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) akan diumumkan secepat mungkin agar proses pelunasan dan persiapan jamaah tidak mengalami hambatan.

Sebagai catatan, pada musim haji 2025, pemerintah telah berhasil menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) menjadi Rp89,41 juta, atau sekitar Rp4 juta lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini berdampak langsung pada Bipih yang dibayarkan jamaah, yakni menjadi Rp55,43 juta dari Rp56,04 juta pada tahun sebelumnya.

"Besaran nilai manfaat yang digunakan juga mengalami penyesuaian, dari Rp37,36 juta menjadi Rp33,97 juta per jamaah," tambah Ichsan.

Kendati demikian, ia belum dapat memberikan perkiraan besaran Bipih untuk tahun 2026 karena proses pengkajian masih berlangsung.(des*)