BSU Rp600 Ribu: 1,2 Juta Pekerja Belum Terima -->

Iklan Atas

BSU Rp600 Ribu: 1,2 Juta Pekerja Belum Terima

Selasa, 29 Juli 2025
1,2 Juta Pekerja Belum Terima BSU 2025 Rp600.000 Jelang 31 Juli


Jakarta – Menjelang berakhirnya masa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 pada 31 Juli mendatang, masih terdapat sejumlah pekerja yang belum menerima bantuan sebesar Rp600.000. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hingga saat ini penyaluran BSU secara nasional telah mencapai 92,26 persen.

Dari total target 15,9 juta pekerja, bantuan telah disalurkan kepada lebih dari 14,7 juta orang. Artinya, masih ada sekitar 1,2 juta pekerja yang belum menerima bantuan tersebut. Kemnaker menyatakan proses penyaluran dilakukan secara bertahap dengan melalui tahapan verifikasi dan validasi data.

Adapun tiga penyebab utama belum cairnya BSU ke rekening pekerja, antara lain:

Belum Memenuhi Syarat
Pekerja belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Telah Menerima Bantuan Lain
Pekerja tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan.

Permasalahan Rekening
Data rekening yang tercantum bermasalah, seperti rekening tidak aktif (dormant) atau sudah tidak digunakan.

Meski begitu, Kemnaker memastikan bahwa pekerja yang lolos verifikasi tetap berhak menerima BSU meskipun rekening bermasalah. Dalam hal ini, penyaluran akan dialihkan melalui PT Pos Indonesia.

"Tenang saja, jika kamu memenuhi persyaratan namun mengalami kendala rekening, BSU tetap bisa diterima dan akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia," tulis Kemnaker melalui akun Instagram resminya.

Kemnaker juga mengimbau pekerja calon penerima BSU untuk bersabar serta rutin memantau status penyaluran melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id, mengingat proses pencairan dilakukan secara bertahap.

Lima Jenis Notifikasi BSU 2025 dan Artinya
Notifikasi 1:
"NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek berkala."
➤ Artinya: NIK sudah terverifikasi, namun pencairan masih diproses.

Notifikasi 2:
"Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU pada batch 1. Silakan tunggu proses penyaluran melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia."
➤ Artinya: Pekerja sudah ditetapkan sebagai penerima, dan BSU sedang dalam proses penyaluran.

Notifikasi 3:
"Anda berhak menerima BSU, namun terkendala pada rekening Anda. Dana BSU akan disalurkan melalui Pos Indonesia."
➤ Artinya: Ada kendala rekening, namun BSU tetap akan disalurkan melalui Pos Indonesia.

Notifikasi 4:
"Dana BSU sudah tersalurkan ke rekening bank."
➤ Artinya: BSU sudah masuk ke rekening penerima.

Notifikasi 5:
"Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2025."
➤ Artinya: Pekerja tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan BSU.

Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening aktif, pencairan dilakukan lewat PT Pos Indonesia, dan dapat diambil paling lambat hingga 31 Juli 2025.

Kemnaker juga mengingatkan pekerja untuk rajin mengecek rekening masing-masing agar mengetahui apakah dana bantuan telah masuk.
"Cek rekeningmu secara berkala, siapa tahu dana bantuannya sudah mendarat mulus," demikian pesan dari akun resmi Instagram Kemnaker.(des*)