![]() |
Sejumlah polisi ketika menangkap tersangka penyalahgunaan sabu di Terminal Bukit Surungan, Padang Panjang. |
Padang Panjang, Fajar Sumbar.,com– Upaya seorang pria untuk mengelabui polisi dengan membuang sabu ke jalan gagal total. Meski sempat beraksi, pria berinisial PD (32) akhirnya tak berkutik saat diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang, Kamis (31/7) sekitar pukul 00.30 WIB.
PD yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini ditangkap di kawasan Jalan Kamarullah, tepatnya di sekitar Terminal Bukit Surungan, Padang Panjang. Penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan serta pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. PD, yang merupakan warga Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Saat akan diamankan, pelaku sempat berusaha membuang barang bukti ke jalan. Namun, tindakan tersebut sudah terpantau oleh petugas,” ujar Iptu Ardi.
Saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut, polisi menemukan alat isap sabu di dalam jok sepeda motor yang dikendarai PD. Tak mampu mengelak, PD mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.(Syam)