Diduga Cabuli Remaja Berulang Kali, Supir Angkot Diciduk Polisi di Padang -->

Iklan Atas

Diduga Cabuli Remaja Berulang Kali, Supir Angkot Diciduk Polisi di Padang

Minggu, 20 Juli 2025
RS tersangka cabul di balik jeruji besi Polres Padang Panjang.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

Penangkapan  dilakukan setelah Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padang Panjang menerima laporan bahwa pelaku RS (24) yang berekerja sebagai sopir angkot sedang berada di sebuah parkiran di Jalan Muaro, Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat Kota Padang.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K,MA.P melalui Kasat Reskrim, Iptu Ary Andre,J.R, S.H.,M.H, dalam meterannya mengatakan, tersangka berhasil ditangkap berkat kerja cepat tim Satreskrim Polres Padang Panjang.

 “Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti serta keterangan sejumlah saksi, kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya,” katanya.

Dari hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan gadis AP (17) yang masih di bawah umur. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Padang Panjang serta layanan trauma healing.

Dugaan tindak pidana  terhadap anak di bawah umur terjadi pada Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB di dalam angkot di daerah Nagari Aie Angek Kecamatan X Koto Kab. Tanah Datar.

Kejadian berawal saat korban berpacaran dengan pelaku pada bulan Desember 2023, kemudian pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. korban berusia Sl17 tahun.

Ketika korban pulang sekolah naiki angkot yang dikendarai oleh pelaku. Kemudian pelaku mengantarkan penumpang ke terminal dan  membawa korban ke rumah pelaku. 

Setelah pelaku memarkirkan angkot  di dekat rumahnya, kemudian  melakukan persetubuhan dengan korban di dalam angkot tersebut kemudian pelaku mengantarkan pulang korban. 

Perbuatan tersebut terjadi sebanyak 4 kali hingga tahun 2024 yang dilakukan di dalam angkot tersebut dan saat ini korban dalam keadaan hamil, kemudian orang tua korban membuat laporan ke Polres Padang Panjang. 

"Tersangka dikenakan pasal Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D dan pasal 76E Undang- Undang No. 35 Tahun 2014 tentang atas  perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.” jelas Kasat Reskrim.

Kapolres  mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau pencabulan terhadap anak.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(syam)