![]() |
. |
Padang, fajarsumbar.com – Komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan informasi kembali ditegaskan oleh Pemerintah Kabupaten Solok. Hal ini ditandai dengan kehadiran Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Solok, Teta Midra, dalam kegiatan Launching Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang digelar di Auditorium Gubernuran Provinsi Sumatera Barat, Selasa (8/7/2025).
Didampingi Kabag Organisasi Setda Rezka Azmi Putri dan Kabid PIPS Diskominfo Baitul Azuwar, kehadiran perwakilan Pemkab Solok ini menjadi bagian dari sinergi daerah dalam mendukung upaya peningkatan kualitas layanan informasi publik.
Acara strategis ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi. Dalam sambutannya, Arry menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi bagian esensial dari pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Keterbukaan informasi adalah wajah dari pelayanan publik yang transparan. Jangan sampai informasi yang tidak rahasia malah disimpan—karena itu justru bisa menimbulkan persoalan,” ujar Arry di hadapan peserta.
Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap capaian informatif di lingkungan Pemprov Sumbar pada tahun lalu, di mana hanya tiga dari 52 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mampu meraih predikat Informatif. Untuk itu, tahun ini ditargetkan minimal 30 persen OPD bisa mencapai predikat serupa.
Lebih lanjut, Arry menyoroti pentingnya pengisian awal kuesioner Monev yang kerap dianggap sepele. Padahal, menurutnya, tahap awal tersebut memiliki bobot nilai 10 persen yang sangat menentukan.
“Kalau kita serius isi 70 persen saja, ditambah nilai awal 10 persen, sudah punya peluang besar—tinggal sedikit lagi menuju predikat informatif,” tegasnya memberi motivasi.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar, Musfi Yendra, menekankan bahwa Monev tahun ini tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen. Lebih dari itu, proses ini ditujukan untuk membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi keterbukaan.
“Kami ingin melihat bagaimana keterbukaan informasi menjadi budaya, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif,” ucap Musfi.
Ia juga menyampaikan bahwa Sumbar memiliki landasan hukum yang kuat dengan hadirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun demikian, implementasi regulasi tersebut di lapangan masih menjadi tantangan tersendiri.
“Keunggulan regulasi ini harus diimbangi dengan perubahan nyata di lapangan. Tidak cukup hanya punya perda, tapi juga harus tampak dalam pelayanan publik sehari-hari,” imbuhnya.
Adapun kegiatan Monev KIP 2025 ini mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2022. Fokusnya adalah untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang KIP, mendorong perbaikan kualitas layanan informasi publik, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak atas informasi.
Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan kolaborasi lintas sektor, KI Sumbar optimis lebih banyak badan publik, termasuk di kabupaten/kota, mampu meraih predikat Informatif, baik secara administratif maupun dalam praktik riil keterbukaan kepada masyarakat.
Langkah ini diharapkan mampu membangun ekosistem informasi yang sehat, responsif, dan berpihak kepada hak publik untuk tahu. Transparansi bukan lagi pilihan, tapi keniscayaan dalam era pemerintahan modern. (def)