DPRD Solok Selatan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian. Nota Pengantar Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2024 -->

Iklan Atas

DPRD Solok Selatan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian. Nota Pengantar Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2024

Rabu, 09 Juli 2025

 

Ketua dan wakil ketua DPRD Solok Selatan, terima nota pengantar Perda te tang pertanghung jawaban anggaran tahun 2024 diserahkan oleh wakil Bupati Yulian Efi. (Abg


Solsel, fajarsumbar. com - Sidang Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2024. disampaikan oleh Wakil Bupati Solok. Selatan.Senin (7/7/2025).

Dibuka secara resmi oleh ketua DPRD Solok Selatan Martius didampingi Wakil Ketua Musriwal dan Davit Taster. 

Sesuai dengan agenda Rapat Paripurna 
kita pada hari ini, marilah kita masuk pada 
Agenda Pertama, yaitu Penyampaian Nota 
Pengantar Ranperda tentang 
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 
Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024 dan 
Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Solok 
Selatan Tahun 2025-2029.

Salah satu kewajiban Kepala Daerah 
sebagaimana yang diamanatkan dalam
Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 
2014, adalah menyampaikan Ranperda 
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan 
APBD kepada DPRD, paling lambat 6 (enam) 
bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Fungsi dari Pertanggungjawaban APBD 
tersebut tidak hanya sebatas untuk melihat 
realisasi pendapatan dan belanja daerah, 
tetapi merupakan sarana evaluasi 
menyeluruh terhadap APBD yang mencakup 
evaluasi terhadap perencanaan, 
pelaksanaan dan pengawasan. 

Disamping itu, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 
juga merupakan wujud dari transparansi 
dan akuntabilitas dalam pengelolaan 
keuangan daerah serta sarana untuk 
perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke 
depan.

Dari pertanggungjawaban 
pelaksanaan APBD, kita akan dapat
mengetahui, apakah APBD telah 
dilaksanakan sesuai dengan yang 
direncanakan, dilaksanakan secara efektif 
dan efisien, dan apakah telah dapat 
mewujudkan target yang ditetapkan.

Oleh sebab itu, dalam pembahasan 
Ranperda Pertanggungjawaban APBD tidak 
berdiri sendiri, akan tetapi perlu 
disandingkan nanti dengan hasil 
pembahasan LKPJ Kepala Daerah untuk 
melihat sinkronisasinya dengan capaian 
target kinerja program dan kegiatan dan 
LHP BPK, untuk melihat apakah 
penggunaan anggaran telah dilakukan 
secara efektif dan efisien dan sesuai dengan 
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana yang kita ketahui
bersama, pada Rapat Paripurna DPRD 
Kabupaten Solok Selatan tanggal 16 April 
2025 yang lalu, DPRD dan Pemerintah 
Daerah Kabupaten Solok Selatan telah
menyepakati Rancangan Awal RPJMD 
Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025-2029.

Sesuai dengan tahapan penyusunan 
RPJMD sebagaimana yang ditetapkan dalam  Imendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang. Pedoman Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, dimana setelah Rancangan Awal RPJMD ditetapkan, 
dilanjutkan dengan penyusunan Ranperda 
tentang RPJMD.

Dalam Rancangan Awal RPJMD 
tersebut, telah disepakati visi, misi, tujuan 
dan sasaran yang akan dicapai dalam 5 
(lima) tahun masa jabatan Bupati dan Wakil
Bupati Solok Selatan Tahun 2025-2030.
 
Sedangkan dalam Ranperda RPJMD nya 
akan dijabarkan lebih lanjut terkait dengan 
strategi dan arah kebijakan, program 
prioritas, program perangkat daerah dan 
gambaran keuangan daerah.

Berkenaan dengan 
pembentukan 
Ranperda tentang Pertanggungjawaban 
Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dan 
Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Solok 
Selatan Tahun 2025-2029, maka pada rapat 
paripurna ini, Bupati Solok Selatan akan 
menyampaikannya.

Terima kasih kami sampaikan kepada 
Wakil Bupati Solok Selatan yang telah 
menyampaikan Nota Pengantar terhadap 
Ranperda tentang Pertanggungjawaban 
Pelaksanaan APBD Kabupaten Solok 
Selatan Tahun Anggaran 2024 dan 
Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Solok 
Selatan Tahun 2025-2029.

Dalam penyampaian Nota Pengantar 
terhadap ke 2 (dua) Ranperda tersebut, 
secara umum kita sudah dapat memahami 
dan mengetahui muatan yang terkandung 
dalam Ranperda tentang 
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 
Tahun 2024, baik dalam pengelolaan 
pendapatan, belanja maupun pembiayaan 
daerah.

Demikian juga dalam Ranperda tentang 
RPJMD Kabupaten Solok Selatan Tahun 
2025-2029, kita juga sudah dapat 
memahami kemana arah dan sasaran 
pembangunan daerah dalam 5 (lima) tahun 
ke depan yang sejalan dengan visi, misi dan 
program prioritas Kepala Daerah dan Wakil 
Kepala Daerah terpilih dalam Pilkada Tahun 
2024. 

Sesuai dengan tahapan pembahasan 
Ranperda sebagaimana yang ditetapkan 
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 
Tahun 2018, Fraksi-Fraksi di DPRD akan 
menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya terhadap Ranperda tentang 
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 
Tahun 2024 dan Ranperda tentang RPJMD
Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025-2029 
yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.

Berkenaan dengan hal tersebut, 
tentunya Fraksi-Fraksi di DPRD Kabupaten 
Solok Selatan telah menyiapkan Pandangan 
Umum Fraksi-nya terhadap ke 2 (dua) 
Ranperda tersebut, yang akan disampaikan 
dalam Rapat Paripurna ini.

Untuk itu, kepada masing-masing 
Fraksi, kami persilahkan secara bergantian 
untuk menyampaikan Pandangan Umum 
Fraksi-nya terhadap Ranperda tentang 
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 
Tahun 2024 dan Ranperda tentang RPJMD 
Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025-2029.


Pada rapat paripurna kemaren, Senin 7/7/2025.Fraksi Fraksi di DPRD Kabupaten Solok Selatan 
telah menyampaikan Pandangan Umum 
Fraksinya terhadap Ranperda tentang 
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 
Tahun 2024 dan RPJMD Kabupaten Solok 
Selatan 2025-2029. 

Dalam pandangan umum yang 
disampaikan oleh Fraksi-Fraksi tersebut, 
cukup banyak masukan, tanggapan dan 
pandangan yang disampaikan terkait 
dengan pertanggungjawaban pelaksanaan 
APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024 
dan Ranperda RPJMD Kabupaten Solok 
Selatan 2025-2029.

Terkait dengan Ranperda 
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Tahun 2024, Fraksi-Fraksi banyak yang 
menyoroti terkait dengan kinerja OPD dalam 
peningkatan penerimaan daerah terutama 
yang bersumber PAD yang realisasinya tidak 
mengalami peningkatan dari tahun ke 
tahun. Sedangkan terkait dengan Ranperda 
RPJMD Tahun 2025-2029, Fraksi-Fraksi 
banyak yang mempertanyakan terkait 
program prioritas dan pemerataan antar 
wilayah.

Terhadap masukan, tanggapan dan 
pandangan yang disampaikan oleh Fraksi fraksi tersebut, tentu merupakan wujud 
kepedulian Fraksi-Fraksi untuk dapat 
menjadinya pengelolaan keuangan daerah 
yang lebih baik, lebih transparan dan lebih 
akuntabel dan perencanaan daerah yang 
selaras dengan kebijakan nasional dan 
provinsi. Sesuai dengan tahapan pembahasan. 

Ranperda, terhadap Pandangan Umum 
Fraksi-Fraksi, Pemerintah Daerah akan 
memberikan pula tanggapan dan 
jawabannya.

Sehubungan dengan hal 
tersebut, tentunya Pemerintah Daerah telah 
menyiapkan tanggapan dan jawaban 
terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi 
tersebut yang akan disampaikan pada rapat 
paripurna ini.

Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi membacakan, pada kesempatan ini, perkenankan lah kami menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2024, kepada yang terhormat pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan.

Melalui rapat ini, dan penyampaian nota pengantar ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Badan Musyawarah DPRD tentang jadwal dan kegiatan Rapat-rapat DPRD Kabupaten Solok Selatan Nomor : 6/BAMUS/DPRD-2024 tanggal 20 Mei 2024. 

Sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Secara khusus, kami sampaikan pula ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan atas dukungan dan kerjasamanya yang sangat baik terhadap seluruh penyelenggaraan roda pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2024.

Demikian pula ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat atas dukungan dan partisipasinya, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Solok Selatan dapat berjalan dengan baik.

Sebagaimana kita ketahui bersama dari amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. 

Oleh karena itu  khususnya terhadap laporan keuangan pemerintah Kabupaten Solok Selatan tahun anggaran 2024, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor : 34.A/LHP/XVIII.PDG/05/2025 tgl 20 Mei 2025 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk itu, marilah kita pertahankan penilaian yang baik ini, dan kedepan akan selalu kita perbaiki dalam hal pengelolaan keuangan, WTP kali ini merupakan WTP yang kesembilan kali secara berturut-turut dan ini harus kita tradisi kan setiap tahun. 

Memang ini merupakan sebuah pekerjaan yang berat, tetapi ini merupakan tantangan bagi kita semua untuk bekerja lebih baik dan lebih professional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Solok Selatan.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2024, juga meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan pemeriksa Keuangan Republik Indonesia termasuk laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah dalam hal ini PDAM Solok Selatan Tirta Saribu Sungai.


Untuk kita ketahui bersama bahwa Laporan Realisasi Anggaran Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Kab. Solok Selatan Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut:
Target Pendapatan adalah sebesar                                   Rp887.203.506.907,00 (Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Milyar Dua Ratus Tiga Juta Lima Ratus Enam Ribu Sembilan Ratus Tujuh Rupiah) dengan realisasi sebesar Rp869.911.116.266,70  (Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Sebelas Juta Seratus Enam Belas Ribu Dua Ratus Enam Puluh Enam Koma Tujuh Nol Rupiah) atau 98,05% (Sembilan Puluh Delapan Koma Nol Lima Persen), dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD 2024, ditargetkan sebesar Rp83.727.909.195,00 (Delapan Puluh Tiga Milyar Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Seratus Sembilan Puluh Lima Rupiah) dan terealisasi sebesar Rp76.487.026.286,70 (Tujuh Puluh Enam Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Dua Puluh Enam Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Enam Koma Tujuh Nol Rupiah) atau 91,35% (Sembilan Puluh Satu Koma Tiga Lima Persen).

Pendapatan Daerah yang bersumber dari Dana Perimbangan/Pendapatan Transfer, dari target sebesar Rp795.178.359.080,00 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Milyar Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Delapan Puluh Rupiah) terealisasi sebesar Rp783.528.119.322,00 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Milyar Lima Ratus Dua Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Belas Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Dua Rupiah) Atau 98,53% (Sembilan Puluh Delapan Koma Lima Tiga Persen). 

Pendapatan Daerah yang bersumber dari Lain-lain Pendapatan  Daerah Yang Sah, dari target sebesar Rp 8.297.238.632,00 (Delapan Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah) terealisasi sebesar Rp9.895.970.658,00 (Sembilan Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) atau 119,27% (Seratus Sembilan Belas Koma Dua Tujuh Persen). 

Realisasi Belanja Daerah adalah sebesar Rp900.844.585.330,25 (Sembilan Ratus Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Koma Dua Lima Rupiah) atau 95,81% (Sembilan Puluh  Lima Koma Delapan Satu Persen) dari anggaran sebesar Rp940.203.282.092,00 (Sembilan Ratus Empat Puluh Milyar Dua Ratus Tiga Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Puluh Dua Rupiah) Hal tersebut menunjukkan bahwa tingkat serapan dalam batas proporsi yang baik, realisasi belanja dipengaruhi oleh berbagai hal, baik faktor internal maupun faktor eksternal. 

Adapun rincian belanja tersebut antara lain:
Belanja Operasi, dengan anggaran sebesar Rp710.908.758.373,00 (Tujuh Ratus Sepuluh Milyar Sembilan Ratus Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) terealisasi sebesar Rp678.312.879.835,25 (Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Milyar Tiga Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Koma Dua Lima Rupiah) atau 95,41% (Sembilan Puluh Lima Koma Empat Satu Persen).

Adapun rincian realisasi Belanja Operasi antara lain:
No
Uraian
Anggaran
Reallisasi
Persentase

1
Belanja Pegawai
422.637.517.020,00
413.386.345.961,00
97,81

2
Belanja Barang
70.276.470.444,00
60.457.087.031,28
86,03

3
Belanja Hibah
28.850.043.124,00
28.779.006.824,00
99,75

 
JUMLAH
710.908.758.373,00
678.312.879.835,25
95,41


Hadirin yang saya hormati,
Selanjutnya,  
Belanja Modal, dengan anggaran sebesar Rp134.472.179.819,00 (Seratus Tiga Puluh Empat Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Belas Rupiah) terealisasi sebesar Rp128.263.854.338,00 (Seratus Dua Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) atau 95,38% (Sembilan Puluh Lima Koma Tiga Delapan Persen). 

Belanja Tak Terduga, dengan anggaran sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) terealisasi sebesar Rp293.823.472,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah) atau 29,38% (Dua Puluh Sembilan Koma Tiga Delapan Persen). 

Selanjutnya, dari sisi Transfer pada Tahun Anggaran 2024, dianggarkan sebesar Rp93.822.343.900,00 (Sembilan Puluh Tiga Milyar Delapan Ratus Dua Puluh Dua Juta Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Rupiah) terealisasi sebesar Rp93.974.027.685,00 (Sembilan Puluh Tiga Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Dua Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah) atau 100,16% (Seratus Koma Satu Enam Persen). 

Selanjutnya, dari sisi Pembiayaan Daerah pada Tahun Anggaran 2024, dianggarkan sebesar Rp52.999.775.185,00 (Lima Puluh Dua Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Seratus Delapan Puluh Lima Rupiah) terealisasi sebesar Rp53.006.427.796,18 (Lima Puluh Tiga Milyar Enam Juta Empat Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Koma Satu Delapan Rupiah) atau 100,01% (Seratus Koma Nol Satu Persen). 

Sehingga dengan demikian, realisasi SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA) pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp22.072.958.732,63 (Dua Puluh Dua Milyar Tujuh Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Koma Enam Tiga Rupiah). 

Dengan dibahasnya Ranperda ini menjadi perda, maka kita telah melaksanakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Sehubungan dengan itu pada kesempatan ini dalam sidang paripurna DPRD dan Pemerintah Daerah kali ini, terhadap Ranperda ini dapat kita bahas bersama dengan harapan pembahasan ranperda ini dapat berjalan dengan lancar, sukses dan mendapatkan persetujuan bersama.



Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dilakukan oleh Badan 
Anggaran bersama TAPD dan pembahasan 
Ranperda RPJMD dilakukan oleh Panitia 
Khusus bersama OPD-OPD terkait. 
Berkenaan dengan hal tersebut, maka 
agenda pada rapat paripurna ini dilanjutkan 
dengan pembentukan dan penetapan 
keanggotaan Panitia Khusus yang akan 
melakukan pembahasan Ranperda RPJMD 
Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025-2029.
Berkenaan dengan pembentukan. 

Panitia Khusus pembahasan Ranperda 
RPJMD Tahun 2025-2029, Pimpinan DPRD 
Kabupaten Solok Selatan dengan surat 
Nomor : 172/128/DPRD/VII-2025 tanggal 7 
Juli 2025, telah meminta kepada masingmasing Fraksi, nama-nama Anggota Fraksi yang akan menjadi Anggota Panitia Khusus

Pembahasan Ranperda RPJMD Tahun 
2025-2029.
Berdasarkan usulan dari masingmasing Fraksi, telah disiapkan konsep 
Keputusan DPRD tentang Pembentukan dan 
Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus 
Pembahasan Ranperda RPJMD Tahun 
2025-2029.(Abg