Jakarta – Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, berhasil mengamankan dua pelaku penipuan berkedok arisan dan investasi bodong yang telah merugikan puluhan orang dengan total kerugian ratusan juta rupiah.
Kedua tersangka berinisial TA (27) dan DL (34), sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya diringkus di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Dalam menjalankan aksinya, DL menawarkan investasi di sektor properti dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Salah satu korban bahkan mengalami kerugian hingga Rp525 juta yang disetorkan secara bertahap, namun tak pernah mendapatkan hasil seperti yang dijanjikan.
Sementara itu, TA menggunakan modus arisan fiktif untuk menipu lebih dari 20 orang. Dana yang dikumpulkan dari para peserta digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Modus yang mereka gunakan tergolong sistematis dan berkelanjutan. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti serta keterangan saksi, kami berhasil menangkap kedua pelaku,” ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, Rabu (23/7/2025).
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Cirebon Kota dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(des*)