Solok – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Solok di Alahan Panjang resmi menyerahkan dua tersangka kasus korupsi proyek pembangunan pengamanan sungai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memasuki proses hukum tahap II.
Dua tersangka berinisial NY dan AV diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi bangunan pengaman Sungai Batang Sapan Kayu Manang dan Sungai Batang Tambang yang berlokasi di Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok. Proyek tersebut berlangsung selama periode 2020–2021.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, pukul 13.00 WIB di Kantor Cabjari Alahan Panjang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Cabjari Solok di Alahan Panjang, Riky Alhambra, selaku Ketua Tim Penyidik, didampingi Jaksa Penyidik Nadia Putri Pratiwi bersama tim. Kuasa hukum dari masing-masing tersangka turut hadir menyaksikan jalannya proses tersebut.
Riky Alhambra menjelaskan bahwa proyek ini awalnya dibiayai melalui dana hibah dari BNPB Pusat tahun 2019 yang kemudian dialokasikan melalui APBD Kabupaten Solok, dengan total anggaran sebesar Rp3,37 miliar. Namun, meskipun proyek belum rampung dikerjakan, laporan menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut telah dianggap selesai.
“Kondisi ini menyebabkan saluran irigasi rusak dan memicu terjadinya banjir bandang. Proyek tersebut akhirnya gagal memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Riky.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek bermasalah ini mencapai Rp1,05 miliar.
Kini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Anak Air Padang untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Seluruh proses tahap II berjalan lancar dan tertib. Selanjutnya, kami akan segera melanjutkan ke tahap penuntutan agar para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas Riky.(des*)