Padang – Wali Kota Padang, Fadly Amran, secara resmi menyerahkan Nota Pengantar Dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kota Padang dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Padang, Senin (14/7/2025).
Dalam pemaparannya, Fadly menyampaikan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2026 dilakukan melalui pendekatan teknokratik. Pendekatan ini dimaksudkan untuk memastikan efektivitas setiap alokasi anggaran, sehingga benar-benar memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Seluruh kebijakan dan program anggaran mengacu pada visi *Kejayaan Kota Padang* serta sembilan Program Unggulan (Progul) yang telah kami tetapkan. Ini merupakan komitmen kami dalam membangun kota secara terencana dan berkelanjutan,” ujar Fadly.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah Kota Padang tahun 2026 ditargetkan mencapai Rp2,9 triliun, naik sebesar Rp118,8 miliar atau 4,23 persen dari target pendapatan tahun sebelumnya yang sebesar Rp2,8 triliun.
Target pendapatan itu berasal dari pajak daerah sebesar Rp834,2 miliar, retribusi daerah Rp132,1 miliar, pendapatan transfer Rp1,87 triliun, dan pendapatan asli daerah lainnya yang sah sebesar Rp59 miliar.
Sementara itu, belanja daerah pada tahun 2026 direncanakan sebesar Rp3,220 triliun. Rinciannya meliputi belanja operasional sebesar Rp2,848 triliun (88 persen), belanja modal Rp364,9 miliar (11 persen), serta belanja tidak terduga sebesar Rp7,3 miliar (2,53 persen dari total belanja).
“Tahun 2026 merupakan tahun kedua dalam pelaksanaan visi Kejayaan Kota Padang yang kami usung bersama Wakil Wali Kota. Semoga target pembangunan yang terangkum dalam sembilan Progul dapat tercapai dengan optimal,” ungkap Fadly dengan penuh optimisme.
Menanggapi penyampaian nota pengantar tersebut, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyampaikan apresiasi atas langkah yang telah diambil oleh pemerintah kota.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota yang telah menyampaikan dokumen KUA-PPAS 2026. Selanjutnya, DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas lebih lanjut rancangan ini agar dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tuturnya.(des*)