![]() |
Sat Reskrim Polres Payakumbuh Tahan Kepala Cabang Salah Satu Perusahaan Ternama di Indonesia |
Payakumbuh, fajarsumbar.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh melakukan penahanan terhadap salah satu kepala cabang perusahaan ternama di Indonesia.
Dijelaskan Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.H.S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria Afdal, S.Trk.S.I.K, penahanan terhadap seorang perempuan berinisial RAP (31) karena telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang penjualan barang perusahaan.
" Betul, yang bersangkutan saat ini menjalani proses penyidikan dan ditahan di sel Mapolres Payakumbuh, " kata Kasat.
Dijelaskan Kasat, RAP yang menempati jabatan sebagai Head Of Centre (HOC) pada perusahaan PT MACROSENTA NIAGABOGA telah dilaporkan pihak perusaahan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Payakumbuh karena diduga telah menggelapkan uang penjualan CYS (Cimory Yoghurt Stick)
Hal ini diketahui pihak perusaahan pusat setelah melakukan audit di Kantor Cabangnya yang berlokasi di Jl Surabaya Kelurahan Tanjuang Gadang pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024.
" Sesui laporan yang diberikan oleh perusahaan, total kerugian yang dialami PT Macrosenta Niagaboga lebih kurang sebesar Rp 145.000.000,- , " terang Kasat lagi.
Kasat Reskrim juga mengatakan perbuatan ini telah dilakukan tersangka berulang kali sehingga perusahaan menderita kerugian cukup besar. Untuk itu agar lebih mempermudah proses penyidikan, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor : Sp.Han/49/VII/2025/Reskrim tanggal 15 Juli 2025.(ul)