![]() |
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Tegaskan Tidak Ada Rencana Mengenakan Pajak atas Amplop Kondangan. |
Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menepis kabar yang menyebut akan ada pungutan pajak terhadap uang amplop yang diterima dalam acara hajatan seperti pernikahan. Pernyataan ini disampaikan untuk meredam keresahan publik yang sempat mencuat akibat isu pajak hajatan yang beredar luas.
Menurut Prasetyo, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan sudah secara gamblang membantah isu tersebut. Ia menyatakan bahwa belum ada wacana maupun kebijakan resmi dari pemerintah untuk menarik pajak dari sumbangan yang diberikan dalam kegiatan sosial atau keluarga.
“Direktorat Pajak sudah meluruskan informasi yang berkembang. Tidak ada rencana pemajakan atas uang dari kondangan atau acara serupa. Itu hoaks,” ujar Prasetyo saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Isu ini bermula dari pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, yang menyebut bahwa pemerintah sedang mencari sumber penerimaan negara tambahan, dan salah satu yang disorot adalah dana dari amplop kondangan. Pernyataan tersebut langsung memicu polemik dan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Menanggapi hal itu, DJP pun angkat suara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa tidak ada kebijakan baru yang menargetkan uang sumbangan hajatan sebagai objek pajak.
“Barangkali terjadi salah tafsir terkait prinsip umum perpajakan,” kata Rosmauli. Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, memang setiap tambahan kemampuan ekonomi bisa dikenai pajak. Namun, ada pengecualian yang perlu dicermati.
“Kalau pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak ada kaitannya dengan aktivitas bisnis atau pekerjaan, maka itu tidak termasuk objek pajak dan bukan pula fokus pengawasan kami,” ujarnya.
Rosmauli menegaskan bahwa DJP tidak memiliki rencana apapun untuk melakukan pemantauan atau penarikan pajak secara langsung di acara-acara pribadi seperti pernikahan atau hajatan lainnya.
“Kami tidak pernah berniat mengirim petugas pajak ke acara hajatan. Itu tidak benar,” tegasnya.
Sebelumnya, Mufti Anam dalam rapat DPR menyoroti berbagai kebijakan perpajakan yang menurutnya memberatkan masyarakat. Ia menyatakan bahwa setelah para pelaku usaha daring dikenai pajak, kini giliran uang dari amplop hajatan yang dibidik.
“Negara sedang menghadapi tekanan fiskal, dan Kementerian Keuangan terlihat sedang mencari sumber tambahan. Namun jika sampai mengarah ke pajak hajatan, itu sudah melampaui batas,” kata Mufti dalam pernyataan yang mengundang reaksi keras dari publik.
Ia menambahkan, “Kami mendapat informasi bahwa dalam waktu dekat, orang-orang yang menerima sumbangan dari hajatan bisa dikenakan pajak. Ini mengkhawatirkan dan menyakitkan bagi rakyat.”(BY)