Isu Penjualan Pulau Kembali Muncul, Pemerintah Pastikan Tidak Legal Secara Hukum -->

Iklan Atas

Isu Penjualan Pulau Kembali Muncul, Pemerintah Pastikan Tidak Legal Secara Hukum

Rabu, 16 Juli 2025
Kabiro Humas dan Protokoler Kementerian ATR,BPN Harrison Mocodompis. 


Jakarta – Isu Penjualan Pulau Kecil Kembali Mencuat, Kementerian ATR/BPN: Tidak Ada Dasar Hukum Privatisasi Pulau

Munculnya kembali informasi tentang penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia melalui sejumlah situs asing menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Menanggapi hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tidak ada landasan hukum yang membenarkan praktik privatisasi terhadap pulau di Indonesia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam dialog interaktif di Radio Sonora pada Kamis (3/7/2025) menyampaikan bahwa pemilikan penuh terhadap sebuah pulau oleh pihak perseorangan maupun badan hukum bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada satu pun dasar hukum yang memperbolehkan privatisasi penuh terhadap pulau. Memiliki seluruh pulau secara pribadi adalah sesuatu yang tidak mungkin dilakukan secara legal,” tegas Harison.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) sampai (5), pemanfaatan oleh pihak individu maupun badan hukum dibatasi maksimal hanya 70 persen dari luas pulau. Sisanya, sebanyak 30 persen, wajib dialokasikan untuk kepentingan umum seperti ruang terbuka publik, kawasan konservasi, dan wilayah yang tetap berada dalam penguasaan negara.

“Dengan ketentuan ini, secara hukum tidak dimungkinkan ada satu pihak yang menguasai seluruh pulau kecil untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Harison juga mengungkapkan bahwa sebagian besar informasi mengenai penjualan pulau yang beredar berasal dari situs-situs luar negeri. Namun hingga kini, belum ada bukti yang valid mengenai keaslian informasi tersebut maupun identitas pihak yang menyebarkannya.

“Kita harus bijak menyikapi isu ini. Situs-situs itu berasal dari luar negeri, dan belum tentu yang memposting informasi tersebut adalah warga Indonesia,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang belum jelas sumbernya, apalagi menyangkut klaim kepemilikan atau transaksi jual beli pulau.

Lebih lanjut, Harison mendorong sinergi lintas lembaga, termasuk pemerintah daerah, dalam menjaga kedaulatan wilayah dan memperkuat kepastian hukum pertanahan di tanah air.

“Semoga diskusi ini menjadi pemicu bagi semua pihak untuk lebih proaktif, terkoordinasi, dan terintegrasi dalam melindungi wilayah kita. Bukan hanya soal isu penjualan pulau, tetapi juga menyangkut perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup Harison.(des*)