![]() |
. |
Jakarta, fajarsumbar.com – Dalam upaya memperkuat regulasi pelaksanaan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja menggelar kegiatan Konsinyering Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan PP Nomor 18 Tahun 1965 pada 23 Juli 2025. Acara ini berlangsung di Kantor Pusat PT Jasa Raharja, Jakarta, dan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.
Konsinyering tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, jajaran pejabat dari Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta sejumlah akademisi terkemuka dari berbagai universitas. Di antaranya adalah Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Ihda Muktiyanto, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Didik Kusnaini, dan Kepala Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian Eva Theresia Bangun.
Sementara itu, akademisi yang hadir sebagai narasumber terdiri dari Prof. Dr. Hikmahanto Juwana (Universitas Indonesia), Prof. Dr. Nurhasan Ismail (UGM), Prof. Dr. Rivan A. Purwantono (Universitas Islam Sultan Agung), Dr. Kornelius Simanjuntak (Universitas Indonesia), dan Dr. Dian Agung Wicaksono (UGM).
Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, dalam sambutan pembukanya menyampaikan pentingnya sinergi dalam memperkuat regulasi yang menyangkut perlindungan masyarakat. Ia menekankan bahwa penyelenggaraan program perlindungan dasar tidak hanya soal pelayanan, namun juga harus sejalan dengan kepastian hukum dan dinamika regulasi yang berlaku.
“Kehadiran para narasumber dan pihak Kementerian Keuangan merupakan bentuk sinergi yang sangat berarti dalam mendampingi proses bisnis Jasa Raharja sebagai pelaksana program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang transportasi umum,” ujarnya.
Ihda Muktiyanto menyoroti pentingnya penegasan prinsip "no fault system" dalam batang tubuh regulasi. Menurutnya, inkonsistensi antara substansi dan penjelasan peraturan dapat menimbulkan multitafsir dan melemahkan perlindungan hukum bagi korban. Ia menilai bahwa PP Nomor 18 Tahun 1965 sudah tidak relevan secara kontekstual, meski secara formil masih berlaku sebagai hukum positif.
“Prinsip no fault system harus ditegaskan secara eksplisit, agar tidak multitafsir dan memiliki kekuatan hukum yang konsisten,” katanya.
Sementara itu, Harwan menambahkan bahwa regulasi yang ada perlu diperbarui agar lebih responsif terhadap perkembangan sosial dan dinamika hukum. Ketentuan-ketentuan dalam PP 18/1965, lanjutnya, kerap kali tidak lagi selaras dengan kebutuhan implementasi di lapangan, sehingga berdampak pada ketidakpastian hukum.
Menanggapi hal tersebut, Didik Kusnaini dari Kementerian Keuangan menyatakan bahwa substansi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 juncto PP 18 Tahun 1965 sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan kerangka hukum saat ini. Ia menyebutkan sejumlah regulasi seperti UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hingga UU Perkeretaapian telah memperbarui konteks perlindungan sosial dan menuntut penyesuaian.
Menurut Didik, pembaruan regulasi dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yakni jangka pendek dan jangka panjang. Dalam jangka pendek, revisi peraturan pelaksana menjadi fokus utama, sedangkan jangka panjang memerlukan revisi pada tingkat undang-undang agar sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.
Kegiatan konsinyering ini menjadi langkah awal dalam proses harmonisasi regulasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat akuntabilitas dan memastikan perlindungan terhadap korban kecelakaan tetap menjadi prioritas utama dalam menjalankan perannya sebagai badan penyelenggara perlindungan dasar di bidang transportasi.(*)