Jokowi Siap Diperiksa Kasus Ijazah Palsu di Polresta Solo Hari Ini -->

Iklan Atas

Jokowi Siap Diperiksa Kasus Ijazah Palsu di Polresta Solo Hari Ini

Rabu, 23 Juli 2025
Jokowi bersama tim penasehat hukumnya.


Solo, fajarsumbar.com – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus tudingan ijazah palsu di Mapolresta Solo pada Rabu (23/7) pukul 10.00 WIB. 


Kepastian itu disampaikan kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara, usai berkoordinasi langsung dengan penyidik yang tengah bertugas di Solo.


"Pemeriksaan dijadwalkan besok pukul 10.00 WIB di Polresta Solo. Pak Jokowi sudah menyatakan kesediaannya dan akan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan, termasuk ijazah asli," ujar Rivai saat dikonfirmasi, Selasa (22/7) kemarin.


Sebelumnya, Jokowi sedianya diperiksa pekan lalu oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, namun pemeriksaan itu ditunda atas permintaan tim hukumnya karena alasan kesehatan. Kini, dengan kondisi membaik, Jokowi siap hadir untuk memberikan keterangan.


Menurut Rivai, pihaknya menemui Jokowi secara langsung pada Selasa siang guna memastikan kesiapan kliennya menjalani pemeriksaan. Koordinasi juga dilakukan dengan penyidik yang sedang berada di Solo, mengingat sejumlah saksi lain juga dijadwalkan diperiksa di kota yang sama.


"Karena banyak saksi domisili Solo dan Yogyakarta, penyidik melakukan pemeriksaan terpusat di Polresta Solo. Kami mengajukan agar pemeriksaan Pak Jokowi disatukan dengan para saksi, dan penyidik menyetujui," tambahnya.


Kasus tudingan ijazah palsu ini bermula dari sejumlah laporan yang diterima Polda Metro Jaya. Total terdapat enam laporan yang masuk, salah satunya berasal dari Jokowi sendiri yang melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu tersebut.


Laporan dari Jokowi telah naik ke tahap penyidikan, setelah penyidik menemukan indikasi adanya unsur pidana usai gelar perkara dilakukan. Dalam laporan itu, Jokowi menjerat terlapor dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 305 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE.


"Dalam laporan Presiden, penyidik sudah menemukan unsur pidana, sehingga statusnya dinaikkan ke penyidikan. Proses hukum terus berjalan," kata seorang sumber di lingkungan kepolisian.


Dari lima laporan lainnya, tiga juga telah ditingkatkan ke penyidikan, sedangkan dua sisanya resmi dicabut oleh pelapornya.


Pemeriksaan terhadap Jokowi ini dipandang sebagai bagian dari komitmen hukum yang adil dan transparan, meskipun statusnya dalam kasus ini adalah pelapor. Kepolisian tetap menekankan asas profesionalitas dan akuntabilitas dalam menangani isu yang sensitif tersebut.


Publik menantikan hasil pemeriksaan tersebut, terlebih isu ijazah palsu sempat menjadi perbincangan hangat di ruang publik, utamanya di media sosial. Kehadiran langsung Jokowi dinilai penting untuk menjernihkan polemik sekaligus memperkuat posisi hukumnya di hadapan para penyidik.


Pemeriksaan akan menjadi momen penting, tidak hanya dalam ranah hukum, tapi juga bagi rekam jejak kepemimpinan Jokowi di tengah masa transisi kekuasaan nasional yang masih berlangsung.(*)