Kadisdik Barlius; Dana Revitalisasi Sekolah Rp110 Miliar Harus Bebas Penyimpangan -->

Iklan Atas

Kadisdik Barlius; Dana Revitalisasi Sekolah Rp110 Miliar Harus Bebas Penyimpangan

Sabtu, 26 Juli 2025
.


Padang, fajarsumbar.com – Program Revitalisasi Sekolah untuk SMA, SMK, dan SLB di Sumatera Barat tahun anggaran 2025 resmi dimulai. Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, H. Barlius, menegaskan seluruh dana yang dialokasikan tidak boleh diselewengkan, baik oleh pejabat dinas, pihak sekolah, maupun siapa pun yang tidak berhak.


“Tidak satu sen pun boleh digunakan di luar ketentuan. Jangan ada pikiran untuk membagi anggaran ini ke kepala dinas, kabid, atau pihak lain. Laksanakan sesuai kontrak dan aturan yang berlaku,” tegas Barlius saat Rapat Koordinasi Revitalisasi di Aula Dinas Pendidikan Sumbar, Padang, Sabtu (26/7/2025).


Rakor tersebut dihadiri kepala sekolah, P2 SP, konsultan, dan bendahara sekolah. Peserta terbagi dalam tiga sesi: 40 perwakilan SMK, 30 dari SLB, dan 33 dari SMA. Rapat dipimpin Kabid Sarana dan Prasarana (Sapras) Deni Irwan, dengan kehadiran anggota Dewan Pendidikan H.M. Khudri serta Dr. Alforki Marta.


Tahun ini, sebanyak 59 sekolah di bawah Dinas Pendidikan Sumbar mendapatkan dana revitalisasi dan pembangunan lanjutan Unit Sekolah Baru (USB) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Total anggaran mencapai lebih dari Rp110 miliar.


Menurut Barlius, dana tersebut langsung ditransfer ke sekolah tanpa melalui dinas. “Karena itu, pihak sekolah harus melaksanakan pekerjaan secara maksimal agar hasilnya optimal. Jika dikerjakan sesuai perencanaan, semuanya dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.


Ia mengingatkan agar pihak sekolah tidak memaksakan diri bila menghadapi kendala teknis. “Kalau tidak tahu, bertanya dulu. Jangan ada salah langkah. Luruskan niat, jangan sampai ada penyimpangan. Bermain dengan anggaran hanya akan menjerat diri sendiri,” tambahnya.


Kabid Sapras Deni Irwan menegaskan empat poin penting: niat harus lurus lillahi ta’ala, tim harus solid, pengelolaan keuangan harus akuntabel, dan tidak boleh ada pungutan di luar kegiatan. “Jika arahan yang disampaikan Kadis dijalankan, insya Allah tidak akan ada masalah saat pemeriksaan,” katanya.


Deni merinci alokasi anggaran: sekitar Rp40 miliar untuk 10 SMK, Rp50 miliar untuk 10 SMA, dan Rp20 miliar untuk SLB. “Mungkin jumlahnya bertambah karena masih ada usulan yang sedang diverifikasi,” jelasnya.


Sementara itu, anggota Dewan Pendidikan H.M. Khudri meminta semua sekolah penerima dana mematuhi petunjuk teknis dan arahan dinas. “Pelaksanaan harus transparan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik. Jika ada pihak yang meminta uang, jangan dilayani, laporkan ke polisi. Asalkan pengelolaan akuntabel, tidak akan ada masalah,” tegasnya.


Dr. Alforki Marta menambahkan, Dewan Pendidikan siap mendukung agar sekolah dapat bekerja dalam suasana yang kondusif dan sesuai aturan. (Mk)